Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel menuntaskan penelaahan menyeluruh terhadap draf yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/9/2026). (Foto-ANTARA/HO/Kemenkum Sumsel)
Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel menuntaskan penelaahan menyeluruh terhadap draf yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/9/2026). (Foto-ANTARA/HO/Kemenkum Sumsel)
Ekonomi

Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Legalitas Dua Rapergub Pajak

oleh Apriandi | Rabu, 16 September 2026

Palembang, LensaSN

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memastikan legalitas dua rancangan peraturan gubernur (Rapergub) terkait insentif pajak daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian mengatakan kepastian legalitas tersebut diperoleh usai Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel menuntaskan penelaahan menyeluruh terhadap draf yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

Adapun dua rancangan regulasi yang dikaji legalitasnya meliputi Rapergub tentang pembebasan atas pokok serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak kendaraan di atas air, serta Rapergub tentang pemberian keringanan pengenaan pajak air permukaan dan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU).

"Dalam pembahasan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyimpulkan bahwa materi muatan rancangan telah disesuaikan dengan kewenangan pembentukan peraturan di tingkat daerah," ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Kendati secara substansi dan kewenangan dinyatakan sah, ia menyebutkan tim perancang memberikan beberapa catatan teknis perbaikan.

Penyesuaian aspek teknik penulisan tersebut diperlukan agar draf final memenuhi standar Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas catatan penyempurnaan legal drafting tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh masukan dan berkomitmen segera memperbaiki draf draf rancangan sebelum disahkan.

Ia menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya pembatalan regulasi atau sengketa hukum di kemudian hari.

“Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya tepat secara substansi, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan guna menciptakan tata kelola regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Sumatera Selatan. (pah/Antara)