Pemkot Palembang Optimalkan Penerimaan Pajak Restoran
Palembang, LensaSN
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak restoran pada 2026 ini karena masih banyak yang belum membayar pajak sesuai dengan fakta di lapangan.
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak restoran salah satu upaya yang dilakukan dengan meningkatkan fungsi alat pencatat pajak 'tapping box' yang dipasang di ratusan rumah makan atau restoran, kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Rabu
Dia menjelaskan, selain pajak restoran, pihaknya juga berupaya memaksimalkan penerimaan pajak hotel yang sempat memberikan sumbangan yang cukup besar hingga Rp300 miliar lebih.
"Dengan memaksimalkan penerimaan pajak restoran, hotel, dan potensi pajak lainnya diharapkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2026 sebesar Rp4,6 triliun bisa tercapai," ujarnya.
Menurut dia, pada 2026 ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4,6 triliun dari 11 jenis pajak.
Target PAD tersebut cukup realistis karena melihat perkembangan ekonomi kota ini cukup baik.
Untuk mencapai target penerimaan daerah dari 11 jenis pajak itu, diharapkan petugas yang melakukan penghimpunan pajak untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengharapkan wajib pajak tidak melakukan manipulasi data pendapatan, harap Wali Kota Ratu Dewa. (Antara)