Ade Indra Berharap Kapolda Baru Tetapkan Tersangka Perkara Kolam Retensi
Palembang, LensaSN
Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Minggu (4/10/2026) berharap Kapolda Sumsel yang baru untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Kota Palembang.
Diketahui saat ini jabatan Kapolda Sumsel terjadi pergantian. Dimana Kapolda Sumsel kini dijabat oleh Irjen Pol Rony Samtana menggantikan Irjen Pol Sandi Nugroho.
"Kita minta agar Kapolda Sumsel yang baru segera menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Kota Palembang," tegas Ade Indra Chaniago.
Sebab menurutnya, dalam penyidikan perkara tersebut sudah banyak para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumsel.
"Oleh karena itu mau menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangkanya," katanya.
Dilanjutkannya, Polda Sumsel yang kini di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru diharapkan terlebih dahulu menetapkan tersangka pada perkara kolam retensi untuk tahap awal.
"Awalnya tetapkan dulu lima tersangka, karena kan dalam perkara kolam retensi ini selain ada terkait masalah lahannya juga ada pihak dari OPD yang harus tangung jawab," tandasnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi sebelumnya menegaskan, perkara dugaan korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Kota Palembang tersebut menjadi atensi Polda Sumsel.
"Dugaan kasusnya jadi atensi kami," tegasnya.
Sedangkan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat masih menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel telah menegaskan, dalam perkara kolam retensi tersebut Penyidik Subdit III Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Ahli.
"Kurang lebih 68 saksi dan dua orang Ahli sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto kala itu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya sebelumnya menegaskan, Polda Sumsel memastikan terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Karena sudah penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” pungkasnya. (ded/pah)