Fika dan Cory Akui Suap Edison Rp13,1 Miliar
Palembang, LensaSN
Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 dalam dakwan yang dibacakan JPU KPK mengakui adanya pemberian suap dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison dengan totalnya mencapai Rp13,1 Miliar.
Dikatakan JPU, suap tersebut terkait pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
“Terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi telah memberikan uang suap Rp13,1 miliar. Dimana jumlah uang tersebut dari 10 persen pembayaran pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim setelah dipotong pajak,” tegas JPU KPK Bernard Simanjuntak bersama tim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH didampingi Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.
Masih dikatakan JPU, adapun aliran uang diperkara ini terdiri dari uang Rp3,3 miliar diberikan kedua terdakwa kepada Edison Bupati Muara Enim dan untuk Rusdi Hairullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim menerima Rp 827 juta serta kepada Karmidi selaku PPK Rp 300 juta.
"Kemudian kedua terdakwa juga memberikan suap kepada Abi Nurwardani Kabid Sekolah Dasar pada Disdikbud Muara Enim sejumlah Rp8.660.532.000,00. Sehingga total seluruh suap dalam OTT Bupati Muara Enim ini berjumlah Rp13.150.532.000,00 atau Rp13,1 miliar lebih,” jelas JPU KPK.
Lebih jauh dikatakan JPU KPK, Rp13,1 miliar suap atau fee tersebut merupakan komitmen yang diberikan oleh kedua terdakwa untuk mendapatkan proyek pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
“Perusahaan kedua terdakwa mendapatkan pengadaan smartboard dan chromebook karena memberikan suap atau fee 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Dimana suap itu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Edison Bupati Muara Enim, kepada Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, kepada Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan kepada Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas JPU.
Dalam persidangan kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Diketahui di perkara ini KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Usai OTT empat tersangka ditetapkan, mereka yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)