Kapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu PJU Palembang Diumumkan?
Palembang, LensaSN
Sampai saat ini belum nampak tanda-tanda Penyidik Kejari Palembang akan mengumumkan siapa tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu PJU tenaga surya Kota Palembang. Masyarakat tidak tahu apa hambatan yang ditemui oleh Penyidik Kejari Palembang.
Wartawan Suara Nusantara meminta tanggapan dan analisa kepada Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mantan Kabareskrim Polri yang saat ini berprofesi sebagai petani di Pagaralam namun perhatiannya kepada penegakan hukum sangat besar.
Susno justeru menanyakan mengapa ritme penyidikan dugaan perkara Korupsi lampu PJU tenaga surya di Kota Palembang akhir ini nampak meredup.
"Apakah tertutup kabut asap Karhutla atau...? Apa yang sebenarnya terjadi?," ujarnya.
Menurutnya, pada 14 September 2026, muncul penjelasan yang sangat penting, Kejari Palembang menyatakan penetapan tersangka masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dan sementara ini pemeriksaan saksi dihentikan sampai hasil audit keluar, nampak ada kejanggalan mengapa pemeriksaan saksi dihentikan.
"Tetapi ada satu hal yang memang patut dipertanyakan. Dari perspektif pengawasan publik, pertanyaan yang wajar adalah mengapa setelah puluhan bahkan hampir 100 saksi diperiksa, penggeledahan dilakukan, barang bukti diamankan, pemeriksaan fisik dilakukan dan dua perkara sudah naik ke tahap penyidikan belum juga terlihat siapa yang paling bertanggung jawab? Itulah titik yang menurut saya layak mendapat perhatian," jelasnya.
Lanjut Susno, konstruksi perkara semestinya mulai dapat dipetakan, yakni; Anggaran ? Perencanaan ? Pengadaan/pemeliharaan ? Kontrak ? Pelaksanaan ? Pembayaran ? Penerima manfaat/penerima uang ? Potensi kerugian negara.
Kalau mata rantai tersebut sudah ditemukan, sambung Susno Duadji, masyarakat tentu berhak mengetahui dimana letak persoalannya dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dengan tolak ukur alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik yang tentunya memenuhi syarat.
"Perkara dugaan korupsi PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) ada dua pertanyaan kunci untuk pengadaan 1.800 titik lampu PJUTS dengan anggaran Rp56 miliar, berarti tiap titik lampu PJUTS anggarannya adalah Rp31,1 juta/unit. Saya melihat setidaknya ada dua simpul yang perlu diuji penyidik dengan pertanyaan, pertanyaan pertama; harga dan spesifikasi. Apakah harga satuan Rp56 miliar lebih untuk 1.800 unit sesuai dengan harga pasar dan spesifikasi teknis yang sebenarnya? Apakah barang yang terpasang benar-benar sesuai kontrak?," terangnya.
Kemudian pertanyaan kedua, kata Susno Duadji, aliran uang. Kalau ditemukan mark-up atau pembayaran yang tidak semestinya, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa pelaksana proyek, tetapi siapa yang merancang, mengendalikan, menikmati atau menerima manfaat dari selisih uang tersebut?.
Apakah perkara inqiq sudah “peti-es”? Susno menjawab mari disoroti fakta yang tersedia yang menunjukkan:
* Sprindik sudah diterbitkan
* Penggeledahan sudah dilakukan
* Puluhan saksi telah diperiksa
* Anggota DPRD ikut diperiksa
* Ahli telah dimintai keterangan
* Pemeriksaan fisik dilakukan
* Penyidik menyatakan masih menunggu audit kerugian negara
"Namun belum adanya tersangka setelah rangkaian tindakan tersebut memang menjadi pertanyaan publik yang legitimate.
Kesimpulan saya 'Meredup secara komunikasi publik', iya terlihat demikian. Perkembangan terakhir justru menunjukkan perkara sedang menunggu audit kerugian negara sehingga penjelasan dari pihak Kejari Palembang tentang perkara ini nyaris tidak terdengar," terangnya.
Susno mengimbau kepada auditor BPK sebagai Ahli agar segera menuntaskan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari dugaan korupsi pengadaan lampu PJUTS 1.800 titik di Kota Palembang sesuai dengan statement Kejari Palembang.
"Segera diumumkan tersangkanya, siapapun dia," pungkasnya. (ded)