Para saksi saat dihadirkan JPU KPK secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Para saksi saat dihadirkan JPU KPK secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Hukum

Sidang Ungkap Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Suap Smartboard dan Chromebook Terkait OTT Bupati Muara Enim

oleh Apriandi | Rabu, 23 September 2026

Palembang, LensaSN

Sidang lanjutan Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA terdakwa dugaan korupsi pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2026 terkait OTT Bupati Muara Enim Edison (tersangka berkas terpisah), Rabu (23/9/2026) mengungkap adanya aliran uang miliaran rupiah.

Hal itu terbongkar disaat Tim JPU KPK menghadirkan tiga saksi dari Ngawi secara virtual di persidangan. Ketiga saksi tersebut yakni Anang Sidik adik dari tersangka Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim (bekas perkara terpisah), Mia istri dari Anang Sidik, dan Sukirno Guru SMP yang merupakan teman kecil dari tersangka Abi Nurwardani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini tersangka Abi Nurwardani memakai rekening ketiga saksi untuk menampung dan menggunakan uang suap dari terdakwa Fika Nur Alawi yang awalnya semua uang itu ditransferkan oleh saksi Dani Suhandi office boy atas perintah dari Fika Nur Alawi.

“Untuk rekening milik saksi Anang Sidik menampung Rp1,7 miliar, rekening Mia Rp1,5 miliar dan rekening Sukirno menampung Rp1,5 miliar. Kemudian ada juga aliran Rp3 miliar yang digunakan oleh tersangka Abi Nurwardani untuk membeli tanah dan rumah. Dari uang Rp3 miliar ini Abi membeli tanah seluas 1.600 meter persegi di Ngawi dengan harga Rp1,6 miliar, sisanya digunakan untuk membeli tiga rumah di Ngawi dan merehab kos-kosan miliknya di Seleman. Selain itu, Abi Nurwardani juga memiliki Klub Futsal Muara Enim United,” tegas JPU KPK Bernard Simanjuntak.

Terkait aliran uang ini, JPU KPK awalnya mencecar saksi Anang Sidik adik dari tersangka Abi Nurwardani.

“Ada dua rekening atas nama saksi yang digunakan terkait aliran uang ini yakni BCA dan Mandiri. Bagaimana rekening itu bisa dipakai oleh Abi Nurwardani?,” kata JPU mengajukan pertanyaan.

Dijawab Anang Sidik jika Abi Nurwardani kala itu meminjam rekeningnya. Bahkan awalnya dirinya tidak tahu buat apa Abi meminjam rekening miliknya tersebut.

“Tahunya saat saya diperiksa Penyidik KPK. Jadi awalnya saya tidak mengetahui sama sekali, bahkan Abi Nurwardani waktu itu tidak pernah cerita soal pengadaan chromebook dan smartboard,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sekitar tahun 2024 Abi Nurwardani juga membeli rumah dan juga membeli tanah yang sertifikatnya atas nama dirinya.

“Saya hanya diminta dan diperintahkan oleh Abi Nurwardani untuk memberikan rekening bank milik saya kepadanya. Bahkan Abi juga meminta rekening bank milik istri saya Mia,” ujarnya.

Sedangkan saksi Mia istri dari Anang Sidik di persidangan mengungkapkan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya dipinjamkan kepada tersangka tersangka Abi Nurwardani yang merupakan kakak dari suaminya.

“Suami saya menyampaikan katanya Mas Abi mau pinjam rekening, sehingga saya meminjamkannya," ujar saksi Mia.

JPU KPK kemudian mengajukan kepada saksi bahwa uang yang masuk ke rekening miliknya berjumlah Rp1,5 miliar.

“Saksi Mia tahu atau tidak adanya uang Rp1,5 miliar tersebut masuk ke rekening," tanya JPU.

Diungkapkannya jika dirinya awalnya tidak tahu, ia mengetahui hal tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik KPK.

“Saya tahu rekening saya pernah masuk uang Rp1,5 miliar saat diperiksa penyidik KPK,” kata saksi Mia.

JPU KPK kemudian menegaskan apakah saksi tahu kalau dengan meminjamkan rekening tersebut bisa ada konsekuensinya.

“Uang itu nilainya besar, masak saksi tidak tahu," tegas JPU KPK.

Dijawab saksi Mia jika dirinya tidak tahu.

“Saya hanya menjalankan arahan dari Mas Abi Nurwardani,” tandasnya.

Kemudian saksi Sukirno mengatakan, dirinya adalah teman kecil dari tersangka Abi Nurwardani.

"Sekitar awal 2025 Abi Nurwardani meminjam rekening, kemudian kata saya kalau BRI untuk keperluan saya. Kemudian Abi meminta saya membuat rekening di dua bank yakni Bank Mandiri dan BCA. Setelah dua rekeningnya itu dibuat selanjutnya buku, ATM dan nomor rekening saya berikan kepada Abi,” ujarnya.

Menurutnya, dirinya tidak bisa menolak permintaan tersangka Abi Nurwardani karena temannya dari kecil. Selain itu Abi Nurwardani kerap memberikan uang rokok untuk dirinya.

“Namun saat diperiksa penyidik KPK saya baru tahu kalau di dua rekening milik saya itu pernah digunakan untuk menampung uang Rp1,5 miliar. Jadi dari awal saya tidak tahu, pemikiran saya kala itu Abi pinjam rekening saya untuk bisnis sawit,” jelas saksi di persidangan.

Dilanjutkannya jika dirinya juga pernah diminta Abi Nurwardani untuk mengirimkan Rp100 juta untuk Sunu selaku kontraktor yang membangun kos-kosan milik Abi Nurwardani.

“Rp100 juta itu berikan cash oleh Anang Sidik lalu uangnya saya masukan ke tabungan BRI milik saya, setelah itu sesuai perintah Abi Nurwardani uang tersebut saya transfer ke rekening Pak Sunu," pungkasnya.

Diketahui di perkara ini KPK sebelumnya telah melakukan OTT kepada Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Usai OTT, lima tersangka ditetapkan, mereka yakni Edison, Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)