Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam.(Foto-Istimewa)
Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam.(Foto-Istimewa)
Hukum

Susno Duadji: Pembuat Kebijakan dan Pemberi Kewenangan Inti Perkara Sungai Lalan yang Mesti Diungkap Kejati!

oleh Apriandi | Senin, 12 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH menegaskan, siapa yang membuat kebijakan dan memberikan kewenangan menjadi inti perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Muba yang mesti diungkap Kejati Sumsel.

Menurutnya, dari informasi publik ada beberapa hal menarik di perkara tersebut sehingga sebenarnya sudah mempunyai 'pintu masuk' yang cukup jelas, yakni; ada Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang intinya kapal/tongkang melintas kawasan jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemandu. Kemudian Dishub Muba bekerja sama dengan operator pemandu sejak 2019, kapal dikenai biaya sekitar Rp9-13 juta sekali melintas hingga adanya dugaan hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah. Akibatnya, potensi keuntungan ilegal/kerugian yang disebut penyidik sekitar Rp160 miliar.

"Sehingga inti perkara yang mesti diungkap yakni siapa yang membuat kebijakan di perkara tersebut? Siapa yang memberikan kewenangan? Selanjutnya siapa yang mengoperasikan? Siapa yang menerima uang? Dan kemana uang Rp160 miliar dalam perkara itu mengalir?," tegas Susno Duadji.

Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut penyidik sudah melakukan penggeledahan di KSOP Palembang dan Dishub Muba, bahkan menyita dokumen serta uang. Lalu pada Juni 2026 YK Kepala Wilker Karang Agung KSOP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan pelayaran. Bahkan informasi yang disampaikan Kejati penyidik masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara.

"Artinya, perkara sudah naik dari sekadar siapa yang menerima uang menjadi siapa yang menciptakan atau mengendalikan sistemnya,” ujarnya.

Diungkapkan Susno Duadji, terdapat empat lapisan pelaku dalam dugaan korupsi Sungai Lalan, terdiri dari; lapisan pertama pembuat kebijakan, yakni siapa yang menggagas kewajiban kapal menggunakan jasa pemanduan.

"Lapisan kedua, yang punya kewenangan, siapa yang punya kewenangan mengoperasikan anggaran. Lapisan ketiga, penikmat uang, yaitu jasa lalu lintas dan pemanduan dibayar kepada siapa dan siapa yang menikmati. Lapisan keempat, aktor pengendali, siapa yang sebenarnya mempunyai kekuasaan untuk membuat sistem itu berjalan selama bertahun-tahun," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Susno Duadji, kalau dilihat dari konstruksi perkaranya maka dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan sebenarnya bukanlah perkara yang terlalu sulit.

"Tapi mengapa nampak lamban seperti jalan di tempat? Kita positif thinking saja. Semoga dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sedang membidik tersangka pada level pengambil keputusan, aktor utama, tidak hanya level pelaksana saja. Publik bersabar, tetap kawal perkara ini. Jangan lupa karena ada perkara lain di Sumatera Selatan yang tidak kalah menarik," tandasnya. (ded)