Susno Duadji Pertanyakan Kapan Penetapan Tersangka Perkara Lampu Jalan?
Palembang, LensaSN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH yang juga mantan Kabareskrim Polri mempertanyakan kapan Kejari Palembang mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lampu tenaga surya di Kota Palembang.
Hal itu dikatakan Susno Duadji saat diwawancarai Suara Nusantara terkait sampai saat ini belum nampak tanda-tanda Penyidik Kejari Palembang akan mengumumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
Susno Duadji yang saat ini berprofesi sebagai petani di Pagaralam ini justru menanyakan mengapa ritme penyidikan dugaan perkara Korupsi lampu PJU tenaga surya ini nampak meredup.
Apakah tertutup kabut asap Karhutla, dan apa yang sebenarnya terjadi.
Sebab menurutnya, pada 14 September 2026, muncul penjelasan yang sangat penting, Kejari Palembang menyatakan penetapan tersangka masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dan sementara ini pemeriksaan saksi dihentikan sampai hasil audit keluar.
"Nampak ada kejanggalan mengapa pemeriksaan saksi dihentikan? Tetapi ada satu hal yang memang patut dipertanyakan. Dari perspektif pengawasan publik, pertanyaan yang wajar adalah mengapa setelah puluhan bahkan hampir 100 saksi diperiksa, penggeledahan dilakukan, barang bukti diamankan, pemeriksaan fisik dilakukan dan dua perkara sudah naik ke tahap penyidikan belum juga terlihat siapa yang paling bertanggung jawab," katanya.
Masih dikatakannya, konstruksi perkara lampu jalam semestinya mulai dapat dipetakan, yakni; Anggaran-Perencanaan-Pengadaan/pemeliharaan-Kontrak-Pelaksanaan -Pembayaran-Penerima manfaat/penerima uang-Potensi kerugian negara.
"Kalau mata rantai tersebut sudah ditemukan, masyarakat tentu berhak mengetahui dimana letak persoalannya dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dengan tolak ukur alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik yang tentunya memenuhi syarat," jelasnya.
Diungkapkannya bahwa perkara dugaan korupsi tenaga surya terdapat ada dua pertanyaan kunci untuk pengadaan 1.800 titik lampu dengan anggaran Rp56 miliar, berarti tiap titik lampu PJUTS anggarannya adalah Rp31,1 juta/unit.
"Saya melihat setidaknya ada dua simpul yang perlu diuji penyidik dengan pertanyaan, pertanyaan pertama; harga dan spesifikasi. Apakah harga satuan Rp56 miliar lebih untuk 1.800 unit sesuai dengan harga pasar dan spesifikasi teknis yang sebenarnya? Apakah barang yang terpasang benar-benar sesuai kontrak?," terangnya.
Kemudian pertanyaan kedua, kata Susno Duadji, aliran uang. Kalau ditemukan mark-up atau pembayaran yang tidak semestinya, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa pelaksana proyek, tetapi siapa yang merancang, mengendalikan, menikmati atau menerima manfaat dari selisih uang tersebut.
Terkait apakah perkara ini sudah “peti-es”? Susno menjawab mari disoroti fakta yang tersedia yang menunjukkan: Sprindik sudah diterbitkan, penggeledahan sudah dilakukan, puluhan saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, pemeriksaan fisik dilakukan, penyidik menyatakan masih menunggu audit kerugian negara.
"Namun belum adanya tersangka setelah rangkaian tindakan tersebut memang menjadi pertanyaan publik yang legitimate. Kesimpulan saya 'Meredup secara komunikasi publik', iya terlihat demikian. Perkembangan terakhir justru menunjukkan perkara sedang menunggu audit kerugian negara, sehingga penjelasan dari pihak Kejari Palembang tentang perkara ini nyaris tidak terdengar," terangnya.
Susno mengimbau kepada auditor BPK sebagai Ahli agar segera menuntaskan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari dugaan korupsi pengadaan lampu jalan sesuai dengan statement Kejari Palembang.
"Segera diumumkan tersangkanya, siapapun dia," pungkasnya.
Sementara Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH sebelumnya menegaskan, perkara lampu jalan yang kini sedang dilakukan penyidikan yakni perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, dan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.
"Dalam penyidikan ini sudah gak ada lagi pemeriksaan saksi. Sebab sebanyak 97 orang saksi sudah diperiksa. Sedangkan untuk penetapan tersangkanya masih tunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," tandasnya.
Terpisah, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya juga menegaskan jika pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangkanya.
"Masih menunggu audit, kalau sudah ada pasti nanti kami sampaikan informasinya," pungkasnya. (ded)