Tersangka Abi Sebut Henky Putrawan Mantan Pj Bupati Muara Enim Juga Dapat Fee dalam Pengadaan Smartboard dan Chromebook
Palembang, LensaSN
Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Selasa (29/9/2026) menyebut bahwa selain Bupati Muara Enim Edison untuk Henky Putrawan mantan Pj Muara Enim juga mendapat jatah fee.
Hal tersebut dikatakan Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA, terdakwa dugaan korupsi pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Fee 10 persen untuk pimpinan yakni buat Bupati. Tapi arahan dari Pak Rusdi Hairullah yang saat itu Kadisdik meminta agar Pj Bupati Muara Enim juga diberikan fee. Jadi Pj Bupati juga dapat. Dimana Pj Bupati Muara Enim saat itu adalah Henky Putrawan, kemudian Februari 2025 barulah Edison menjabat Bupati Muara Enim,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dalam perkara ini Kadisdik Rusdi Hairullah yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Muara Enim menerima bagian fee 3 persen.
“Kalau saya dapat 1 persen untuk biaya operasional dan 1 persen buat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, fee untuk Henky Putrawan sebesar Rp1 miliar yang memberikannya adalah stafnya Rudiansyah.
“Sedangkan fee buat Edison Bupati Muara Enim juga diserahkan oleh staf saya Rudiansyah melalui Adi Triyadi dan ada juga ajudannya Angga secara bertahap, jumlahnya sekitar Rp 4,8 miliar,” katanya.
Dilanjutkannya jika Rusdi Hairullah Kadisdik Muara Enim ketika itu menerima sejumlah uang fee secara cash dan transfer.
“Saya bersama istri saya tiga kali mengantarkan uang cash kepada Pak Rusdi dengan rincian Rp 500 juta, Rp 400 juta, Rp100 juta. Selain itu ada juga uang ditransfer buat Pak Rusdi beli Ruko sebesar Rp200 juta. Kemudian saya juga pernah meminta keluarga saya Anang Sidik dan istrinya Mia untuk mentransfer uang Rp1,6 miliar buat Pak Rusdi. Semua uang yang saya berikan dalam perkara ini asalnya dari pihak rekanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya. (ded)