Tersangka Adi Triayadi dan Edison saat menjadi saksi terdakwa Fika dan Cory dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/LensaSN)
Tersangka Adi Triayadi dan Edison saat menjadi saksi terdakwa Fika dan Cory dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/LensaSN)
Hukum

Tersangka Adi Triayadi Bantah Isi Pesan WA di HP Miliknya Terkait Pemberian Uang untuk Bupati Edison

oleh Apriandi | Kamis, 08 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Tersangka Adi Triayadi membantah isi pesan WhatsApp (WA) di handphone (HP) miliknya yang berisi percakapan dengan Radiansyah PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim selaku pihak yang mengirimkan sejumlah uang untuk tersangka Edison Bupati Muara Enim.

Hal tersebut terungkap saat JPU KPK Mayer Simanjuntak bersama tim mencecar Adi Triayadi yang dihadirkan bersama Edison menjadi saksi dalam persidangan Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA terdakwa suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Tim JPU KPK awalnya mencecar Adi Triayadi soal saksi Radiansyah menyerahkan sejumlah uang untuk Edison.

“Saudara menerima uang untuk Edison kan? Kami ada bukti chat pesan WA, bahkan ada riwayat call masuk dan keluar dari dua HP milik saudara,” tegas JPU KPK mencecar saksi Adi Triayadi sambil memperlihatkan di layar monitor yang ada di ruang persidangan bukti nomor dua HP milik Adi Triayadi dan isi percakapan chat WA.

Dijawab Adi Triayadi, memang dua nomor HP tersebut miliknya, bahkan di kedua HP itu ada password yang hanya dirinya mengetahuinya.

“Tapi kalau untuk pesan chat WA dan adanya call masuk dan keluar tersebut saya tidak merasa melakukannya," ujar Adi Triayadi membantah bukti yang diperlihatkan Tim JPU KPK.

Bahkan dalam persidangan Adi Triayadi yang dicecar JPU KPK sempat melirik Edison yang duduk sebagai saksi di depan Majelis Hakim.

"Mengapa saudara melirik Edison, kamu takut dengan Edison,” tegas JPU KPK.

Selanjutnya JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada Adi Triayadi terkait apakah Abi Nurwardani (Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tersangka berkas terpisah) pernah meneleponnya.

“Dengan Abi Nurwardani pernah berkomunikasi kan? Abi menghubungi saudara?,” tanya JPU KPK.

“Tidak pernah itu,” kata Adi Triayadi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.

Dalam persidangan Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH menegaskan jika akan ada konsekuensi terkait keterangan Adi Triayadi yang dinilai menyangkal barang bukti berupa chat WA.

“Saudara sudah ditunjukkan barang bukti percakapan WA tapi ternyata saudara menyangkalnya. Apakah saudara sanggup menerima konsekuensinya?,” tegas Hakim Waslam Makhsid SH MH.

Terkait hal tersebut tampak Adi Triayadi terdiam sembari menundukkan kepalanya.

Sementara tersangka Edison Bupati Muara Enim dalam persidangan juga membantah dirinya menerima uang dalam perkara tersebut.

“Tidak pernah saya menerima uang ataupun meminta sesuatu, bahkan saya tidak pernah melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab di setiap OPD itu ada kepala dinas selaku Pengguna Anggaran,” tandas Edison. (ded)