Ade Indra Chaniago: Mau Berapa Lama Lagi Penetapan Tersangka Perkara 1.800 Lampu Jalan Tenaga Surya
Palembang, LensaSN
Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Sabtu (26/9/2026) menegaskan, Kejari Palembang mau berapa lama lagi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) di Kota Palembang.
Menurutnya bahwa terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan lampu jalan tersebut sudah jelas.
“Jadi mau berapa lama dan berapa tahun lagi menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Dijelaskannya, kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kota Palembang tersebut bisa dilihat dengan kasat mata. Adapun kerugian negaranya terdiri dari watt atau teganggan lampu jalan arteri 110 watt dipasangkan di jalan-jalan perkampungan.
"Dari informasi yang kami terima bahwa semua lampu yang dibeli adalah tegangan 110 watt, yang katanya buat dipasang di 1.800 titik. Sedangkan dalam Permenhub diatur bahwa untuk jalan arteri tegangan lampunya berukuran 110 Watt dan di jalan perkampungan lampu yang dipasang harus 30 Watt. Artinya, tegangan 110 Watt lampu jalan tenaga surya di Kota Palembang ini juga dipasang di jalan perkampungan, dan itu merupakan pemborosan anggaran, melanggar Permenhub serta pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau spek sehingga jelas merugikan negara," jelasnya.
Masih dikatakan Ade Indra Chaniago, kemudian pada pekerjaan tiang lampu jalan PJUTS yakni kedalaman tiang dan kualifikasi betonnya tidak sesuai spek.
“Dalam ketentuan Permenhub untuk kedalaman tiang lampu jalan ini kan harus 1,2 meter, namun faktanya kedalamannya hanya 1 meter. Selain itu kualifikasi beton di tiang lampu jalan tidak sesuai spek, karena dikerjakan dengan cara diaduk manual. Semestinya pekerjaaan cor beton itu dilakukan dengan mutu kualitas beton K-225,” paparnya .
Selain itu, sambung Ade Indra Chaniago, pengadaan lampu jalan tenaga surya atau PJUTS tersebut tidak sesuai spek pada smart system-nya dikarenakan tidak ada monitor layar ukuran besar guna memonitor lampu jalan yang sudah dipasang apabila lampunya bermasalah, tidak terang atau lampunya terjadi kerusakan.
“Lampu jalan tenaga surya ini juga tidak ada smart system dimming pengaturan tingkat terang-redup cahaya untuk menghemat baterai. Dari itulah smart system-nya tidak sesuai spek. Untuk itu kita minta agar kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya yang menelan anggaran Rp 56 miliar lebih ini,” tandasnya.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH sebelumnya mengatakan, pihaknya meminta semua pihak bersabar terkait kapan penetapan tersangka perkara dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kota Palembang.
“Untuk penetapan tersangkanya sabar, karena kita masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya dulu dari auditor,” katanya.
Masih dikatakannya, karena di perkara tersebut tinggal menunggu hasil audit maka untuk sementara ini tidak ada pemeriksaan saksi.
"Kecuali nanti sudah ada penetapan tersangka maka untuk melengkapi berkas perkara saksi akan dipanggil lagi guna dilakukannya pemeriksaan,” ujarnya.
Masih kata Dr Mochamad Ali Rizza SH MH bahwa dalam perkara lampu jalan ini untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merupakan saksi kunci.
“Ya, selain mantan Kadishub untuk PPK jua saksi kunci," tegasnya.
Pada penyidikan perkara lampu jalan ini, semua saksi termasuk mantan Kadishub Palembang kedepannya masih berpeluang dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
"Kalau untuk mantan Kadishub Palembang ini sudah berkali-kali diperiksa, sekitar dua kali telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik," ujarnya
Lebih jauh dikatakannya, dalam penyidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan kepada 97 orang saksi.
“Kedepannya semua saksi kemungkinan dapat dipanggil lagi, tinggal melihat perkembangan penyelidikannya,” ungkapnya.
Sementara Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH menegaskan, pihaknya sudah memeriksa mantan Kadishub Palembang sebanyak dua kali terkait perkara lampu jalan.
“Satu kali diperiksa di penyelidikan dan satu kali diperiksa di tahap penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang untuk sementara ini cukup,” pungkasnya. (ded)