Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mantan Kabareskrim Polri yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel. (Foto-LensaSN)
Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mantan Kabareskrim Polri yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel. (Foto-LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

Anggaran DPRD Sumsel Rp70 Miliar untuk Perjalanan Dinas dan Bimtek Fiktif?

oleh Apriandi | Sabtu, 26 September 2026

Palembang, LensaSN

Wartawan Suara Nusantara, Sabtu (26/9/2026) kembali mewawancarai Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH untuk menanggapi sekalian meminta pendapat analisis yuridis terkait isu hangat anggaran DPRD Sumsel Rp 70 miliar yang diduga penggunaannya kurang tepat.

Berikut Pendapat Analisis Yuridis Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH:

Dikatakan Susno Duadji, dirinya membedah sebagai konstruksi penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dimana ia menemukan perkembangan penting selain pemberitaan mengenai anggaran sekitar Rp70 miliar, ada laporan yang mengutip LHP BPK 30 Mei 2026 mengenai kelebihan pembayaran dan pemborosan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Sumsel. Oleh karenanya dokumen LHP tersebut menjadi salah satu dokumen kunci yang perlu diverifikasi langsung oleh Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri).

Sebagai mantan penyidik Susno Duadji menyampaikan bahwa titik awal Rp70 miliar harus dipecah. Angka Rp70 miliar tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian negara. Adapun yang harus dilakukan oleh penyelidik dan penyidik adalah melakukan rekonsiliasi dengan urutan: Pagu → Realisasi → Kegiatan → Peserta → Bukti pembayaran → Penerima uang → Penggunaan sebenarnya.

Dalam analisis yuridisnya Susno Duadji menyoroti adanya LHP BPK 30 Mei 2026 mencatat kelebihan pembayaran sekitar Rp586,07 juta dan pemborosan sekitar Rp900,71 juta pada belanja yang mencakup perjalanan dinas/sewa. Klaim ini harus dicocokkan dengan LHP asli, bukan hanya berdasarkan pemberitaan.

Menurut mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji bahwa ada dua lapisan pemeriksaan untuk ungkap isu ini, ada pidananya atau tidak itu sangatlah gampang. Dua lapisan tersebut terdiri dari:

Lapisan Administratif

Apakah ada kelebihan pembayaran dan pelanggaran ketentuan?

Lapisan Pidana

Apakah ada kesengajaan, rekayasa, persekongkolan, keuntungan pribadi/pihak lain dan kerugian negara?

Sang petani dusun ini juga memberi tahu beberapa modus perjalanan dinas fiktif. Ada modus paling sederhana untuk diuji.

Contohnya: SPPD dibuat → Uang dicairkan → Tiket/hotel dibuat sebagai bukti → Tetapi orangnya sebenarnya tidak berangkat.

BPK sendiri pernah mengidentifikasi modus perjalanan dinas fiktif seperti pemalsuan tiket/boarding pass, serta modus nonfiktif ketika perjalanan memang ada tetapi jumlah orang atau pertanggungjawabannya dibesarkan. Makanya kata suhu penyelidik dan penyidik ini harus diverifikasi satu per satu untuk setiap perjalanan, terdiri dari:

1. Surat tugas

2. SPPD

3. Daftar nama

4. Tanggal keberangkatan

5. Tanggal pulang

6. Tiket

7. Boarding pass

8. Hotel

9. Bukti check-in

10. Transportasi lokal

11. Laporan perjalanan

12. Agenda/kegiatan

13. Daftar hadir

14. Kuitansi

15. Transfer pembayaran

16. Penerima uang sebenarnya

Kemudian dilakukan cross-check independen. Contoh: SPPD: A, B, C berangkat Palembang-Jakarta 10-13 Mei.

Kemudian Dicek:

* Maskapai: Apakah tiket benar digunakan?

* Hotel: Apakah benar check-in?

* Agenda: Apakah kegiatan benar ada?

* Instansi tujuan: Apakah benar menerima?

* Rekening: Siapa menerima uang?

* Data perjalanan lain: Apakah orang tersebut ternyata berada di tempat lain?

Kalau dokumen mengatakan seseorang berada di Jakarta tetapi bukti objektif menunjukkan tidak pernah berada di sana, indikasinya menjadi sangat serius.

Lanjut Jeme Pagaralam ini ada modus perjalanan benar, tetapi jumlah orang dibesarkan. Contohnya: Yang sebenarnya berangkat 5 orang tetapi SPJ 10 orang.

Maka lima orang tambahan dapat menjadi sumber dana yang tidak semestinya dibayarkan. Ini justru sering lebih sulit dideteksi karena: Kegiatan benar-benar ada → Foto ada → Surat tugas ada → Tetapi jumlah peserta atau biaya tidak sesuai fakta.

Tak kalah menarik, sambung Susno Duadji, mark-up tiket dan hotel. Contoh sederhana: Tiket sebenarnya Rp2,5 juta, tetapi pertanggungjawaban Rp4 juta sehingga selisih Rp1,5 juta. Begitu juga hotel. Yang harus diperiksa bukan hanya kuitansi, tetapi harga transaksi sebenarnya.

Karena itu APH Perlu Meminta:

* Invoice asli maskapai/travel

* PNR/e-ticket

* Data pembayaran

* Invoice hotel

* Bukti pembayaran hotel

* Rekening koran

* Kontrak dengan travel/EO

* Harga korporasi jika ada

* Dan pembayaran aktual

Ada lagi modus “setoran” dari uang perjalanan dinas. Ini bagian yang menurut saya sangat penting untuk dibongkar, tetapi harus dibuktikan, bukan hanya berdasarkan informasi. Dan pembuktiannya gampang ;

“Ok cukup dulu, saya sudah ngantuk. Lain waktu saya kasih trik lagi untuk ungkap modus kuno ngakali duit negara asal dari keringat, pajak rakyat ini, dan yakinlah bukan hanya di DPRD provinsi saja, kalau mau diungkap mungkin sebagian besar instansi yang kelola uang pemerintah kenal dengan modus ini,” tandas Susno Duadji. (ded)