Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan Sebenarnya Konstruksi Perkaranya Tidak Terlalu Sulit, Mengapa Tampak Lamban?
Oleh: Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH
MANTAN Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel, Senin (7/9/2026) menyampaikan kajiannya terkait perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) yang perkaranya kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Berikut Kajiannya:
Kalau dilihat dari konstruksi perkaranya, dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan sebenarnya bukanlah perkara yang terlalu sulit.
Mengapa nampak lamban seperti jalan ditempat? Kita positif thinking saja. Semoga dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sedang membidik tersangka pada level pengambil keputusan, aktor utama, tidak hanya level pelaksana.
Dari informasi publik ada beberapa hal yang menarik, perkara sebenarnya sudah mempunyai “pintu masuk” yang cukup jelas, ada Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang intinya kapal/tongkang yang melintas kawasan jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemandu, Dishub Muba bekerja sama dengan operator pemandu sejak 2019, kapal dikenai sekitar Rp9-13 juta sekali melintas, dugaan hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah sehingga akibatkan potensi keuntungan ilegal/kerugian yang disebut penyidik sekitar Rp160 miliar.
Andai fakta-fakta itu terbukti, pertanyaan yuridisnya sebenarnya sederhana saja:
-Siapa yang membuat kebijakan?
-Siapa yang memberikan kewenangan?
-Siapa yang mengoperasikan?
-Siapa yang menerima uang?
-Kemana uang Rp160 miliar itu mengalir?
Itulah inti perkaranya.
Atau yang buat perkara menjadi “lamban” justru kemungkinan bukan mencari peristiwa pidananya. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di KSOP Palembang dan Dishub Muba, bahkan menyita dokumen serta uang. Kemudian pada Juni 2026, YK, Kepala Wilker Karang Agung KSOP, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan pelayaran.
Tetapi setelah itu muncul istilah “aktor utama”. Kemudian Dodi Reza Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi dan Musni Wijaya juga diperiksa beberapa kali. Bahkan informasi yang disampaikan Kejati menyebut penyidik masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara.
Artinya, perkara sudah naik dari sekadar “Siapa yang menerima uang” menjadi “Siapa yang menciptakan atau mengendalikan sistemnya”.
Ada 4 lapisan Pelaku Dugaan Korupsi Sungai Lalan
Lapisan pertama, pembuat kebijakan:
Siapa yang menggagas kewajiban kapal menggunakan jasa pemanduan?
Lapisan kedua, yang punya kewenangan: Siapa yang punya kewenangan mengoperasikan anggaran?
Lapisan ketiga, penikmat uang:
Jasa lalu lintas dan pemanduan dibayar kepada siapa dan siapa yang menikmati?
Lapisan keempat, aktor pengendali:
Siapa yang sebenarnya mempunyai kekuasaan untuk membuat sistem itu berjalan selama bertahun-tahun?
Publik bersabar, tetap kawal perkara ini. Jangan lupa karena ada perkara lain di Sumatera Selatan yang tidak kalah menarik. (***)