Terdakwa Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Terdakwa Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

Fika Sebut Temuan BPK Rp2,3 Miliar Terkait OTT Muara Enim

oleh Apriandi | Rabu, 07 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Terdakwa Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Rabu (7/10/2026) menyebut bahwa temuan BPK terkait pengadaan smartboard dan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sebesar Rp2,3 miliar.

Hal itu dikatakan Fika terdakwa suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di persidangan tersebut terdakwa Cory Erin Hardi pegawai marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) juga diperiksa sebagai terdakwa.

"Abi Nurwardani (Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tersangka berkas terpisah) menyampaikan kepada Cory (terdakwa) bahwa ada temuan BPK dalam pengadaan smartboard dan chromebook sebesar Rp2,3 miliar. Kemudian Cory menyampaikan kepada saya," ujar terdakwa Fika.

Menurutnya, dengan adanya temuan BPK tersebut lantas Abi Nurwardani meminta uang Rp2,3 miliar yang katanya untuk dikembalikan kepada kas negara.

"Saya sampaikan kalau hanya ada Rp500 juta, kemudian saya memberikan uang cash Rp500 juta tersebut kepada Cory, selanjutnya Cory menyerahkannya kepada Abi Nurwardani. Ketika itu saya juga sampaikan kepada Abi agar kami diberikan bukti stor ke kas negara, tapi sampai Cory ditangkap KPK bukti stor tersebut tidak juga diberikan ke kami," ungkapnya.

Diungkapkannya, saat terdakwa Cory ditangkap oleh KPK pada Minggu 7 Juni 2026, kala itu dirinya sedang berada di Bandung di rumah keluarganya.

"Rumah saya di Jakarta, tapi saat Cory ditangkap KPK saya sedang di Bandung. Saat mendapat informasi Cory diamankan saya bingung, saya pikir mau lari tapi kemanapun lari pasti dicari. Tiga hari kemudian barulah saya pulang ke rumah saya di Jakarta," jelasnya.

Diungkapkannya, disaat sampai di rumahnya tiba-tiba Tim Penyidik KPK datang untuk melakukan penggeledahan.

"Saat itu Penyidik KPK juga memberikan saya surat panggilan untuk hadir di KPK guna diperiksa sebagai saksi pada 18 Juni 2026, setelah diperiksa sebagai saksi ada lagi surat panggilan saya sebagai tersangka yang harus hadir di KPK pada 2 Juli 2026, ditanggal 2 Juli inilah malam harinya usai diperiksa sebagai tersangka saya ditahan oleh KPK," tandasnya. (ded)