Para saksi saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto-Dedy/LensaSN)
Para saksi saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto-Dedy/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

Ketok Palu Anggaran Smartboard dan Chromebook di Era Henky Putrawan Jabat Pj Bupati Muara Enim

oleh Apriandi | Rabu, 09 September 2026

Palembang, LensaSN

Ketok palu anggaran pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim terjadi di era Henky Putrawan menjabat Pj Bupati Muara Enim.

Hal itu terungkap dalam sidang Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 soal pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/9/2026).

Dikatakan Yoan Novriansyah Fungsional Perencana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat menjadi saksi di persidangan, anggaran pengadaan smartboard dan chromebook masuk dalam anggaran dan disahkan dalam DPRD di era jabatan Pj Bupati Muara Enim sebelum Edison menjabat Bupati Muara Enim.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu bahwa Pj Bupati Muara Enim yang menjabat saat itu adalah Henky Putrawan.

“Pj Bupati Muara Enim tersebut Henky Putrawan, dia yang menaggarkan pengadaan smartboard dan chromebook ini,” ujar JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH didampingi Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

Terkait hal tersebut, saksi Yoan Novriansyah menjelaskan, setelah disahkan anggaran smartboard dan chromebook tersebut masuk dalam anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

“Karena sudah dirapatkan bersama DPRD makanya ada Perda-nya," katanya.

Menurut saksi Yoan Novriansyah, sebelum anggaran tersebut disetujui dan masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim mulanya Pj Bupati Muara Enim memberikan disposisi kepada Sekda.

“Atas disposisi Pj Bupati Muara Enim selanjutnya Sekda menggelar rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Malam hari TAPD menggelar rapatnya, kalau tidak salah di awal November 2024. Dari hasil rapat pembahasan yang diakomodir hanya chromebook untuk anggaran lainnya tergantung kemampuan keuangan daerah. Kalau tidak salah anggarannya sekitar Rp 230 miliar,” ujarnya.

Di persidangan saksi mengaku tidak tahu nama perusahaan pemenang pengadaan  smartboard dan chromebook.

“Tapi dalam laporan perbulan tertulis nama perusahaan tersebut. Kalau dengan Cory Erin Hardi saya dikenalkan oleh Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) yang kala itu menjabat Kabid SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Saya dikenalkan kepada Cory saat diajak Abi Nurwardani dan Karmidi PPK untuk survei smartboard dan chromebook ke perusahaan yang ada di Jakarta Barat,” terangnya.

Selanjutnya JPU KPK mencecar saksi Yoan Novriansyah terkait penerimaan uang ratusan juta atau Rp128 juta.

“Saksi menerima Rp128 juta dan uang itu sudah saksi kembalikan kepada KPK, uang apa itu,” tegas JPU KPK.

Dijawab saksi Yoan Novriansyah jika uang yang diserahkannya kepada KPK tersebut merupakan uang pinjaman yang dipinjamnya dari Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) yang kala itu menjabat Kabid SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

“Uang Rp 128 juta itu uang yang saya pinjam dari Pak Abi Nurwardani, dia atasan saya. Uang tersebut ditransfer oleh Pak Abi sebanyak dua kali ke rekening saya,” kata saksi.

Terkait keterangan tersebut JPU KPK mencecar saksi dalam persidangan.

“Kalau uang pinjaman mengapa dikembalikan ke KPK? Bukan langsung ke Abi Nurwardani atau istrinya. Kami berharap kejujuran saksi, karena kami ada alat bukti,” ujar JPU KPK.

Dikatakan saksi Yoan Novriansyah ketika itu dirinya menyampaikan kepada Abi Nurwardani kalau uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan dengan waktu selama tiga tahun.

“Baru ini saya pinjam uang kepadanya. Karena Pak Abi ini banyak uang, dia kos-kosan nya banyak serta warisannya banyak,” ungkap saksi.

Kemudian JPU KPK kembali menegaskan, apakah uang tersebut fee.

"Fee atau apa? Kami ada bukti catatannya," tandas JPU.

Terkait hal tersebut selanjutnya Tim JPU KPK menunjukkan barang bukti kepada saksi Yoan Novriansyah di hadapan Majelis Hakim.

Diketahui di perkara ini KPK sebelumnya telah melakukan OTT kepada Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Usai OTT empat tersangka ditetapkan, mereka yakni Edison, Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)