Para saksi saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan. (Foto-Dedy/LensaSN)
Para saksi saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan. (Foto-Dedy/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

KPK Cecar PPK Ikut Survei Pengadaan Smartboard dan Chromebook Muara Enim

oleh Apriandi | Senin, 14 September 2026

Palembang, LensaSN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komtimen) yang ikut melakukan survei pengadaan smartboard dan chromebook.

Hal tersebut terungkap saat tiga saksi selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dihadirkan dalam sidang Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 soal pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan awalnya Tim JPU KPK mencecar saksi Mahmud penisunan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim selaku PPK (Pejabat Pembuat Komtimen) tahun 2024 terkait ikut survei ke Jakarta.

"Saksi PPK mengapa ikut survei dalam pengadaan smartboard dan chromebook, survei itu bukan wewenang saksi?," tegas JPU mengajukan pertanyaan dalam persidangan.

Dijawab saksi Mahmud jika dirinya ikut survei karena diajak oleh Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) yang saat itu menjabat Kabid SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

"Saya ke Jakarta diajak oleh Abi Nurwardani. Disaat di hotel Abi mengenalkan saya dengan Cory (terdakwa). Bahkan dalam pertemuan itu Abi menyampaikan kepada saya kalau Ibu Cory pihak penyedia pengadaan smartboard dan chromebook," ujar saksi.

Kemudian JPU KPK megajukan pertanyaan soal aliran uang yang diterima saksi Mahmud.

"Sebagai PPK saksi menerima uang berapa?," tegas JPU mengajukan pertanyaan.

Dikatakan saksi Mahmud bahwa kala itu memang dirinya menerima sejumlah uang dari Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah).

"Saya diberi Pak Abi Nurwardani Uang Rp5 juta, katanya hutang. Tapi sampai saat ini dia tidak menagihnya," ujarnya.

JPU KPK juga menanyakan kepada saksi apakah saksi pernah berkomunikasi dengan Abi Nurwardani. Pertanyaan JPU KPK dibenarkan oleh saksi.

"Ya, pernah nelpon Pak Abi," kata saksi.

Terkait hal tersebut, JPU KPK menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa saksi sering berkomukasi dengan Abi Nurwardani.

"Kami ada bukti bahwa sekitar 2024 sampai 2025 saksi berkomunikasi dengan Abi Nurwardani sebanyak 20 chat WhatsApp, ada juga yang menelpon. Bahkan di tahun 2026 saksi juga berkomunikasi, diantaranya ada saksi meminta THR lebaran kan?," tegas JPU KPK.

Kemudian JPU KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa saksi Mahmud menerima jatah THR lebaran sebesar Rp 20 juta.

"Kami ada bukti transfer uang tersebut yang dikirim oleh Abi Nurwardani. Apakah semua uang yang saksi terima sudah dikembalikan ke KPK," tanya JPU KPK kepada saksi di persidangan.

Dikatakan saksi jika dirinya belum mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Saya belum mengembalikannya," jawab saksi Mahmud.

Sedangkan Yopi Ardiansyah PPK pengadaan mobiler sekolah selaku Kasi Peserta Didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang juga saksi di persidangan dicecar JPU KPK soal saksi ikut survei dalam pengadaan di perkara ini.

"Abi Nurwardani yang mengajak saya untuk ikut survei ke Jakarta Barat. Setiba di lokasi survei saya dikenalkan Abi Nurwardani kepada Cory Erin Hardi (terdakwa), tak lama kemudian saya menjauh dan melihat Abi Nurwardani kepada Cory ngobrol berdua, tapi saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan," ungkap saksi Yopi Ardiansyah menjawab pertanyaan JPU di persidangan.

Dalam sidang saksi Yopi Ardiansyah juga mengaku dirinya menerima bagian uang Rp 40 juta, terdiri dari; Rp 20 juta dari Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) dan Rp 20 juta lagi dari pihak vendor.

"Awalnya saya mau pinjam uang sama Abi Nurwardani, kemudian dia memberi saya uang Rp 20 juta seambil menyampaikan ambil saja uangnya itu jatah buat PPK. Kalau yang Rp 20 juta lagi saya di kasi vendor. Tapi untum total uang Rp 40 juta itu semuanya telah saya kembalikan ke KPK," kata saksi Yopi Ardiansyah.

Sementara Yoan Novriansyah Fungsional Perencana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang juga saksi di persidangan mengatakan, ketika itu dirinya ikut survei karena diajak oleh Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) dan Karmidi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Mereka berdua mengajak saya melakukan survei smartboard dan chromebook ke perusahaan yang ada di Jakarta Barat.

Di sana saya dikenalkan kepada Cory (terdakwa)," ungkap saksi.

Selanjutnya JPU KPK mencecar saksi Yoan Novriansyah terkait penerimaan uang ratusan juta atau Rp128 juta.

“Saksi menerima Rp128 juta dan uang itu sudah saksi kembalikan kepada KPK, uang apa itu,” tegas JPU KPK.

Dijawab saksi Yoan Novriansyah jika uang yang diserahkannya kepada KPK tersebut merupakan uang pinjaman yang dipinjamnya dari Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah).

“Uang Rp 128 juta itu uang yang saya pinjam dari Pak Abi Nurwardani, dia atasan saya. Uang tersebut ditransfer oleh Pak Abi sebanyak dua kali ke rekening saya,” kata saksi Yoan Novriansyah.

Terkait keterangan tersebut JPU KPK mencecar saksi dalam persidangan.

“Kalau uang pinjaman mengapa dikembalikan ke KPK? Bukan langsung ke Abi Nurwardani atau istrinya. Kami berharap kejujuran saksi, karena kami ada alat bukti,” ujar JPU KPK.

Dikatakan saksi Yoan Novriansyah ketika itu dirinya menyampaikan kepada Abi

Nurwardani kalau uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan dengan waktu selama tiga tahun.

“Baru ini saya pinjam uang kepadanya. Karena Pak Abi ini banyak uang, dia kos-kosan nya banyak serta warisannya banyak,” ujar saksi.

Kemudian JPU KPK kembali menegaskan, apakah uang tersebut fee.

"Fee atau apa? Kami ada bukti catatannya," tandas JPU.

Terkait hal tersebut selanjutnya Tim JPU KPK menunjukkan barang bukti kepada saksi Yoan Novriansyah di hadapan Majelis Hakim.

Diketahui di perkara ini KPK sebelumnya telah melakukan OTT kepada Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Usai OTT empat tersangka ditetapkan, mereka yakni Edison, Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)