Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam. (Foto-Istimewa)
Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam. (Foto-Istimewa)
Korupsi & Pengawasan

KPK Harus Dalami Henky Putrawan yang Disebut Terima Rp1 Miliar!

oleh Apriandi | Minggu, 04 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mengatakan, penyidik KPK harus mendalami terkait Henky Putrawan mantan Pj Buati Muara Enim yang disebut saksi dipersidangan menerima Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Hal itu dikatakan Susno Duadji kepada Wartawan Suara Nusantara berkenan dengan perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan smartboard Muara Enim.

Susno Duadji menyoroti fakta persidangan yang sampai 30 September 2026, katanya konstruksi perkara sekarang jauh lebih menarik karena sudah muncul dua jalur keterangan mengenai Rp1 miliar, ditambah keterangan bahwa Henky Putrawan berperan dalam tahap penganggaran.

"Namun masih ada beberapa point yang masih harus didalami Penyidik KPK sebelum dibuat kesimpulan hukum," tegasnya.

Susno Duadji kemudian menyampaikan kajian hukumnya, dimana dari peta sementara untuk aliran Rp1 miliar berdasarkan keterangan di persidangan sehingga konstruksi sementaranya dapat digambarkan demikian: Rekanan pengadaan Chromebook + Smartboard memberi Fee proyek -> Abi Nurwardani -> Rp1 miliar yang katanya untuk Henky Putrawan -> lewat Miko yg disebut sebagai ajudan Henky.

“Oleh karena itu KPK harus dalami apakah benar uang Rp1 miliar tersebut diserahkan kepada/dikuasai Henky? Cara pembuktiannya tidak terlalu sulit bagi seorang penyidik. Apalagi menurut keterangan Radiansyah pada 23 September menyebut bahwa ia diperintahkan Abi mengantarkan Rp1 miliar untuk Henky dan uang diserahkan melalui Miko,” ujar Susno Duadji.

Masih dikatakannya bahwa pada 29 September muncul keterangan Abi Nurwardani sendiri, dimana Abi mengatakan Rp1 miliar itu berasal dari fee rekanan pengadaan chromebook/smartboard dan menyebut Miko mengambil uang tersebut ketika Abi berada di rumah sakit. Abi juga mengatakan penyerahan disaksikan stafnya.

“Ini penting, karena sebelumnya Jaksa Penuntut KPK menyatakan keterangan mengenai Rp1 miliar baru berasal dari satu saksi dan masih membutuhkan penguatan, sekarang sudah lebih dari satu saksi. Dengan munculnya keterangan Abi, sumber pembuktian menjadi lebih dari satu,” jelasnya.

Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri ini melanjutkan bahwa siapa pemberi uang Rp1 miliar? Sebab menurut Abi di persidangan uang Rp1 miliar itu berasal dari fee pihak rekanan pengadaan Chromebook dan smartboard.

Abi bahkan menyebut Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi sebagai pihak rekanan yang berkaitan dengan fee tersebut.

“Namun secara hukum, KPK masih harus membuktikan: Siapa perantara penyerahan uang Rp1 miliar tersebut? Di persidangan terungkap ada Miko. Menurut Radiansyah bahwa dia yang mengantarkan Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi Henky dan menyerahkannya melalui Miko yang disebut sebagai ajudan Hengky,” paparnya.

Tapi ada versi Abi yang mengatakan bahwa sekitar Maret 2026 Miko datang ke rumah sakit dan mengambil Rp1 miliar tersebut; penyerahan disebut disaksikan staf Abi. Abi mengaitkan uang tersebut dengan Henky. Dalam kedua versi ini Miko menjadi saksi yang sangat strategis.

KPK Seharusnya Mengklarifikasi:

* Siapa Miko sebenarnya

* Apakah benar ajudan Henky

* Apakah pada saat itu masih menjadi ajudan

* Siapa yang menghubungi Miko

* Siapa yang menyuruh Miko datang

* Siapa yang memberi tahu lokasi uang

* Apakah Miko tahu uang itu untuk siapa

* Uang dibawa ke mana setelah diambil;

* Apakah langsung diberikan kepada Henky

* Siapa yang melihat setelah Miko menerima uang

“Kalau Miko mengakui bahwa uang tersebut memang diambil atas perintah Henky dan kemudian diserahkan kepada Henky, maka mata rantai pembuktian akan menjadi jauh lebih kuat,” ungkapnya.

Susno Duadji menyatakan bahwa KPK juga harus perdalam siapa penerima sebenarnya? Ini justru mata rantai terpenting yang belum boleh dilompati. Saat ini berdasarkan pemberitaan dari hasil persidangan yang disebut sebagai pihak yang diperuntukkan menerima adalah Hengky Pj Bupati Muaraenim, yang secara fisik mengambil uang adalah Miko.

Hubungan Henky dengan Proyek Chromebook

Point tersebut justru bagian yang membuat perkara menjadi lebih serius. Dalam persidangan 9 September saksi Yoan Novriansyah fungsional perencana Disdikbud Muara Enim disebut menerangkan bahwa ketika Henky menjadi Pj bupati ia memberikan disposisi kepada TAPD untuk menganggarkan pengadaan smartboard dan Chromebook.

Kemudian Abi menerangkan bahwa menurutnya Henky mendapatkan bagian karena anggaran tersebut dibahas/disetujui ketika Henky menjabat Pj Bupati. Kalau seluruh mata rantai tersebut terbukti, hubungan antara jabatan Henky pada waktu itu dengan keputusan pemerintah adakan proyek pengadaan chromebook dengan fee Rp1 miliar menjadi sangat relevan secara pidana.

Masih menurut Susno Duadji si petani dusun ini, bawa ada satu persoalan waktu yang wajib diperiksa KPK. Bahwa Keterangan Radiansyah yang diberitakan menyebut penyerahan Rp1 miliar terjadi awal Ramadhan 2025. Sedangkan keterangan Abi pada sidang 29 September menyebut penyerahan sekitar 6 Maret 2026. Ini bukan perbedaan kecil, awal Ramadan 2025=sekitar Maret 2025, 6 Maret 2026=Ramadan 2026.

"Jadi KPK harus menentukan Rp1 miliar yang dimaksud Radiansyah dan Rp1 miliar yang dimaksud Abi apakah uang yang sama atau dua kejadian yang berbeda?," paparnya.

Dari fakta sidang sementara yang terungkap Pasal yang berpotensi dikenakan untuk peristiwa yang terjadi pada 2025 yaitu penerapan pasal harus memperhatikan hukum berlaku saat perbuatan dilakukan dan ketentuan peralihan setelah berlakunya KUHP baru.

Pasal 11 UU Tipikor

Ini salah satu pasal yang secara konstruksi cukup relevan apabila terbukti Henky menerima hadiah/uang karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatan.

Pasal 12 huruf b UU Tipikor

Bisa menjadi lebih serius apabila terbukti uang diberikan karena Henky telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 12B UU Tipikor-Gratifikasi

Pasal gratifikasi juga berpotensi diperiksa apabila uang tersebut diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya. KPK menjelaskan bahwa dalam perkara gratifikasi, bukti elektronik juga dapat menjadi bagian dari pembuktian. Karena nilainya Rp1 miliar, bila konstruksi gratifikasi terpenuhi, persoalan pembuktian menjadi serius.

Pasal 5 ayat (2)

Ini juga dapat masuk dalam kajian apabila konstruksi akhirnya adalah penerimaan suap oleh penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

"Tetapi pasal yang tepat tidak bisa dipilih hanya berdasarkan adanya uang. Harus dilihat apakah uang tersebut merupakan hadiah karena kewenangan,” tandasnya. (ded)