Sekwan DPRD Sumsel Orang Pertama yang Harus Dipanggil APH Soal Dugaan Gratifikasi Perjalanan Dinas dan Bimtek Rp70 Miliar
Palembang, LensaSN
Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Jumat (25/9/2026) mengatakan, Sekwan DPRD Sumsel merupakan pihak yang pertama harus dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) soal dugaan gratifikasi anggaran Rp70 miliar untuk perjalanan dinas dan Bimtek (Bimbingan Teknis) di Sekwan DPRD Sumsel tahun anggaran 2025.
Sebab menurut Ade Indra Chaniago, dalam pencairan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas dan Bimtek di Sekwan DPRD Sumsel tersebut diduga ada gratifikasi karena terdapat dugaan setoran-setoran uang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Orang pertama yang harus dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan gratifikasi dan dugaan setoran uang adalah Sekwan DPRD Sumsel, karena Sekwan sangat tahu dengan persoalan anggaran perjalanan dinas dan Bimtek ini,” tegas Ade Indra Chaniago.
Masih dikatakannya, berdasarkan informasi yang didapatkannya dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas dan Bimtek tersebut untuk setiap ada yang akan melakukan dinas luar (DL) diduga terlebih dahulu harus menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun rincian dugaan setoran ini untuk DL luar provinsi diduga setorannya Rp500.000 sampai Rp750.000 per orang selama tiga hari perjalanan dinas. Kemudian DL dengan tujuan dalam provinsi diduga setorannya Rp750.000 sampai Rp 1 juta per orang untuk tiga hari perjalanan dinas. Bahkan informasi yang kami terima saat ini sudah ada beberapa pihak yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas itu. Untuk itu kita minta APH jangan diam, segera usut tuntas anggaran perjalanan dinas dan Bimtek di Sekwan DPRD Sumsel karena dugaan setoran itu sama saja dengan dugaan gratifikasi. Selain itu, panggil juga Sekwan yang lama karena hal serupa diduga terjadi sejak lama di DPRD Sumsel,” jelas Ade Indra Chaniago.
Diungkapkannya jika Sekwan adalah orang yang harus bertanggung jawab karena secara logika tidak mungkin Sekwan tidak tahu dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas dan Bimtek tersebut.
“Saya saja orang luar dapat informasi soal dugaan masalah perjalanan dinas dan Bimtek di Sekwan DPRD Sumsel ini, masak Sekwan di dalam sana (DPRD Sumsel) tidak tahu, jelas tidak mungkin kan,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan adanya dugaan gratifikasi dan setoran dalam anggaran perjalanan dinas dan Bimtek ini maka patut diduga Sekwan melakukan dugaan pembiaran.
“Dari itu kita minta APH segera turun melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas anggaran perjalanan dinas dan Bimtek di Sekwan DPRD Sumsel ini,” tandasnya.
Sementara Sekwan DPRD Sumsel, Aprizal saat dihubungi SN, Jumat (25/9/2026) melalui tiga nomor HP yang berbeda melalui sambungan WhatsApp (WA) tidak terhubung.
Sedangkan Kabag Humas DPRD Sumsel, Hadiyanto kepada SN sebelumnya membenarkan adanya anggaran perjalanan dinas dan Bimtek (Bimbingan Teknis) di DPRD Sumsel tahun 2025 senilai Rp70 miliar.
"Benar, anggaran tersebut ada dikisaran angka Rp70 miliar untuk perjalanan dinas dan Bimtek," ujarnya.
Masih dikatakannya jika tidak benar kalau anggaran perjalanan dinas dan Bimtek tersebut luput dari pemeriksaan BPK.
"Tidak benar anggaran perjalanan dinas dan Bimtek ini tidak diperiksa BPK. Sebab ketika itu ada pemeriksaan BPK, dari hasil pemeriksaan tersebut semuanya telah kami lengkapi," ungkapnya.
Kemudian ketika SN kembali meminta konfirmasinya secara umum terkait rincian anggaran perjalanan dinas dan Bimtek pada Sekretariat DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2025, Hadiyanto Kabag Humas DPRD Sumsel tidak mau menjawabnya.
“Berita yang sebelumnya dibuat SN saya dipanggil oleh Sekwan dan Ketua,” tandas Hadiyanto. (ded)