Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam. (Foto-Istimewa)
Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam. (Foto-Istimewa)
Korupsi & Pengawasan

Seriuskah APH Berantas Korupsi Berkedok Pokir?

oleh Apriandi | Minggu, 20 September 2026

Oleh: Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH

Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH, Minggu (20/9/2026) menyampaikan kajian hukumnya kepada Suara Nusantara terkait perkara Pokir.

Berikut Kajiannya:

Pokir: Aspirasi Rakyat Atau “Bancakan” APBD?

Pokir sendiri bukan korupsi. Pokir adalah instrumen resmi untuk membawa kebutuhan masyarakat ke dalam APBD. Tetapi ketika Pokir berubah menjadi jatah proyek, fee, titipan kontraktor atau alat barter persetujuan anggaran, disitulah ia menjadi pintu masuk korupsi.

KPK sendiri secara eksplisit memasukkan fee proyek/ijon proyek, dana aspirasi, dan alokasi Pokir yang tidak sah sebagai titik rawan korupsi dalam perencanaan APBD.

Yang lebih keras: kajian KPK 2025 menemukan di OKU adanya temuan bahwa Pokir dimanfaatkan untuk memperoleh imbalan, sehingga persetujuan RAPBD berisiko tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil program.

Bahkan pada 2026, Kejaksaan telah menangani perkara dugan korupsi program yang bersumber dari dana aspirasi/Pokir. Maka sekarang adalah momentum untuk operasi yang serius.

Jangan Periksa Hanya Proyeknya

Bedah seluruh rantai uangnya: Siapa yang mengusulkan Pokir, siapa yang memasukkan ke APBD, siapa yang menentukan paket, siapa kontraktornya, siapa pengendalinya, dan ke mana fee mengalir.

Kalau memang ada “bancakan APBD berkedok Pokir”, jangan berhenti pada PPTK atau kontraktor kecil. Tarik sampai aktor intelektual dan penerima manfaat terakhir.

KPK, Kejaksaan dan Polri tidak perlu menunggu OTT. Audit pola APBD, petakan Pokir yang janggal, cocokkan dengan kontraktor, telusuri rekening dan komunikasi. Pokir harus kembali menjadi suara rakyat, bukan menjadi ATM politik dari uang rakyat.

Susno Duadji menyampaikan bahwa Kepala OPD harus berhati-hati dengan Pokir, karena penanggung jawab proyek dan keuangan adalah OPD, sehingga kalau di OTT atau disidik KPK, Kejaksaan, Polri maka yan bertanggung jawab secara hukum adalah Kepala OPD.

Dalam memberantas korupsi Pokir bagi KPK, Kejaksaan dan Polri sangatlah mudah, dengan cara telusuri mulai dari usulan proyek, penentuan anggaran dan penentuan pemenang sebagai pemborong, hubungan pemborong dengan amggota DPRD pengusul Pokir. (***)