Susno Duadji: Segera Umumkan Siapapun Tersangka yang Ditetapkan di Perkara Lampu Jalan!
Palembang, LensaSN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH yang juga mantan Kabareskrim Polri mengatakan, Kejari Palembang mesti segera mengumumkan siapapun tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya di Kota Palembang.
Sebab menurutnya, perkembangan terakhir perkara tersebut menunjukkan bahwa sedang menunggu audit kerugian negara. Sehingga auditor BPK sebagai Ahli diminta agar segera menuntaskan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kemudian segera diumumkan tersangkanya, siapapun dia," tegasnya.
Masih dikatakannya bahwa di perkara tersebut terdapat pertanyaan kunci untuk pengadaan 1.800 titik lampu dengan anggaran Rp56 miliar, yang artinya setiap titik lampu jalan anggarannya adalah Rp31,1 juta/unit.
"Saya melihat setidaknya ada dua simpul yang perlu diuji penyidik dengan pertanyaan, pertanyaan pertama; harga dan spesifikasi. Apakah harga satuan Rp56 miliar lebih untuk 1.800 unit sesuai dengan harga pasar dan spesifikasi teknis yang sebenarnya? Apakah barang yang terpasang benar-benar sesuai kontrak?. Pertanyaan kedua, aliran uang. Kalau ditemukan mark-up atau pembayaran yang tidak semestinya, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa pelaksana proyek, tetapi siapa yang merancang, mengendalikan, menikmati atau menerima manfaat dari selisih uang tersebut," jelasnya.
Lebih jauh diungkapkannya jika perkara lampu jalan tenaga suraya adalah perkara yang gampang untuk mengungkapnya.
"Karena alat bukti dokumen lelangnya ada, harga pembandingnya gampang diketahui karena lampunya dijual bebas di toko-toko. Kemudian harga barangnya itu berkisar antara Rp1 juta satu unit dan ada tiang lampunya serta ada kopmenan lainnya. Lalu besaran anggarannya juga ada, penerima duit yaitu pemborongnya ada, penentu harga ada, PPK dan PPTK ada makanya kita minta segera tetapkan tersangkanya,” jelas Susno Duadji.
Dilanjutkannya, apabila penyidikan perkara tersebut tidak selesai dengan cepat karena tidak ditetapkan tersangkanya maka masyarakat bisa praduga macam-macam dengan kejaksaan.
"Praduga masyarakat seperti ada apa ini perkara mudah kok susah penyelesaiannya. Jadi, kita berharap jangan sampai prestasi kejaksaan yang bagus menimbulkan citra negatif. Meskipun demikian, Kejari Palembang yang telah melakukan proses penyidikan perkara ini patut diapresiasi," pungkasnya.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH sebelumnya menegaskan, perkara lampu jalan yang kini sedang dilakukan penyidikan yakni perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, dan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.
"Dalam penyidikan ini sudah gak ada lagi pemeriksaan saksi. Sebab sebanyak 97 orang saksi sudah diperiksa. Sedangkan untuk penetapan tersangkanya masih tunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," tandasnya.
Terpisah, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya juga menegaskan jika pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangkanya.
"Masih menunggu audit, kalau sudah ada pasti nanti kami sampaikan informasinya," pungkasnya. (ded)