Susno Minta APH Bergerak Usut Anggaran Rp70 Miliar Perjalanan Dinas dan Bimtek DPRD Sumsel!
Palembang, LensaSN
Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak mengusut anggaran Rp70 miliar perjalanan dinas dan Bimtek (Bimbingan Teknis) di DPRD Sumsel tahun anggaran 2025 dengan melakukan penyelidikan.
Sebab kata Susno, pemberitaan dan informasi terkait anggaran Rp70 miliar perjalanan dinas dan Bimtek tersebut layak dijadikan pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan oleh APH.
“Penyelidikan perlu dilakukan APH untuk mengetahui apakah anggaran Rp70 miliar tersebut benar-benar tepat guna untuk perjalanan dinas dan bimbingan teknis, apakah kegiatannya benar ada, apakah dilakukan dengan benar dan apakah administrasi keuangannya dibuat dengan benar sesuai ketentuan,” kata Susno Duadji kepada Suara Nusantara.
Masih dikatakannya, menanggapi statement Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) pada Koran Suara Nusantara dirinya setuju dan sependapat bahwa Sekwan DPRD Sumsel harus tanggung jawab terkait anggaran Rp70 miliar untuk perjalanan dinas dan Bimtek di DPRD Sumsel tahun anggaran 2025.
“Karena pengelola anggaran pada DPRD adalah Sekretaris Dewan,” ujarnya.
Susno Duadji sebagai mantan Kabareskrim Polri yang penuh dengan pengalaman penyelidikan dan penyidikan melihat bahwa ada 5 titik penting yang harus diselidiki dan diungkap. Untuk angka Rp70 miliar harus dibedah, bukan hanya dipersoalkan. Dimana menurut Kabag Humas DPRD Sumsel membenarkan bahwa anggaran perjalanan dinas dan Bimtek 2025 berada di kisaran Rp70 miliar, maka yang harus ditelusuri terdiri dari:
Berapa pagu anggaran
Berapa realisasinya
* Berapa untuk perjalanan dinas anggota DPRD
* Berapa untuk ASN/PPPK
* Berapa untuk Bimtek
* Berapa orang yang berangkat
* Berapa kali perjalanan
* Tujuan masing-masing
* Berapa hari
* Siapa penyedia Bimtek
* Siapa EO/travel/hotel
* Berapa biaya tiket, hotel, uang harian dan transport
* Apakah perjalanan tersebut benar-benar terjadi
Menurut Susno Duadji, dari point di atas yang harus dicari oleh penyelidik dan penyidik adalah apakah terdapat pembayaran fiktif, mark-up, perjalanan tidak dilaksanakan, pertanggungjawaban tidak benar atau aliran uang yang tidak sah.
Masih dikatakannya, kemudian terkait beredar isu menyebut dugaan adanya setoran Rp500 ribu-Rp750 ribu per orang untuk perjalanan luar provinsi dan Rp750 ribu-Rp1 juta untuk perjalanan dalam provinsi, serta disebut ada pihak yang telah mengembalikan uang. Kalau informasi itu benar, menurutnya inilah yang harus menjadi titik masuk pemeriksaan.
“Pertanyaan hukumnya: Setoran kepada siapa? Kemudian: Setoran itu untuk apa Lalu: Siapa yang memerintahkan? Dan yang paling penting: Uangnya berakhir di rekening/tangan siapa?,” kata Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri yang saat ini berprofesi sebagai petani dusun di daerah kelahirannya di Pagaralam namun masih sering dimintai pendapat hukum dalam menganalisa perkara besar level nasional menyampaikan dengan cermat analisa yuridisnya.
Masih kata Susno Duadji jika benar terdapat setoran yang diwajibkan kepada seseorang agar memperoleh hak perjalanan dinas maka harus ditelusuri apakah uang tersebut merupakan pungutan yang tidak sah, bagian dari skema kickback, atau mempunyai karakter gratifikasi/suap. Apalagi KPK telah menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas dan dapat menjadi suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugas.
Lanjut Susno Duadji, mengapa Sekwan memang layak dimintai keterangan? Karena Sekwan adalah pejabat penting dalam pengelolaan administrasi Sekretariat DPRD.
“Untuk membawa Sekwan dari “pejabat yang harus diperiksa” menjadi “orang yang harus bertanggung jawab secara pidana” maka Aparat Penegak Hukum harus menemukan hubungan antara yang bersangkutan dengan perbuatan pidana yang diduga dilakukan. Misalnya: Mengetahui → Menyetujui → Memerintahkan → Menerima → Menikmati → Atau dengan sengaja membantu/membiarkan dalam keadaan yang memenuhi unsur pidana,” jelas Susno Duadji.
Lebih jauh dipaparkannya, terkait pernyataan bahwa “sudah diperiksa BPK dan semuanya lengkap” bukan jaminan tidak ada penyelewengan. Pihak DPRD menyatakan anggaran tersebut telah diperiksa BPK dan pertanggungjawabannya telah dilengkapi. Ingat audit BPK tidak otomatis berarti tidak ada tindak pidana. BPK sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu memiliki tujuan berbeda. BPK juga menyatakan bahwa apabila ditemukan unsur pidana, temuan tersebut dapat dilaporkan kepada APH. Bahkan dalam dokumen resmi yang terkait dengan putusan MK, dijelaskan bahwa audit laporan keuangan tidak dirancang untuk memastikan ada atau tidaknya seluruh tindak pidana korupsi; pemeriksaan investigatif/forensik merupakan jenis pemeriksaan yang berbeda.
“Jadi pertanyaan yang jauh lebih tepat kepada DPRD/BPK adalah: “Apa sebenarnya objek pemeriksaan BPK terhadap anggaran Rp70 miliar tersebut dan apa simpulan serta rekomendasi dalam LHP-nya?” Bukan hanya: “Sudah diperiksa BPK atau belum?” Dari isu tersebut banyak hal yang dapat diungkap oleh Aparat Penegak Hukum baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan sangat gampang ditelusuri karena jejak administrasi keuangan, jejak elektronik, jejak transaksi dan jejak kegiatan gampang ditelusuri. Begitulah caranya yang bisa mengubah sebuah isu pemberitaan menjadi konstruksi perkara yang dapat diuji dengan alat bukti,” tandas Susno Duadji.
Sementara Sekwan DPRD Sumsel, Aprizal sebelumnya saat dihubungi SN melalui tiga nomor HP yang berbeda melalui sambungan WhatsApp (WA) tidak terhubung.
Sedangkan Kabag Humas DPRD Sumsel, Hadiyanto kepada SN sebelumnya membenarkan adanya anggaran perjalanan dinas dan Bimtek (Bimbingan Teknis) di DPRD Sumsel tahun 2025 senilai Rp70 miliar.
"Benar, anggaran tersebut ada dikisaran angka Rp70 miliar untuk perjalanan dinas dan Bimtek," ujarnya.
Masih dikatakannya jika tidak benar kalau anggaran perjalanan dinas dan Bimtek tersebut luput dari pemeriksaan BPK.
"Tidak benar anggaran perjalanan dinas dan Bimtek ini tidak diperiksa BPK. Sebab ketika itu ada pemeriksaan BPK, dari hasil pemeriksaan tersebut semuanya telah kami lengkapi," ungkapnya.
Kemudian ketika SN kembali meminta konfirmasinya secara umum terkait rincian anggaran perjalanan dinas dan Bimtek pada Sekretariat DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2025, Hadiyanto Kabag Humas DPRD Sumsel tidak mau menjawabnya.
“Berita yang sebelumnya dibuat SN saya dipanggil oleh Sekwan dan Ketua,” tandas Hadiyanto. (ded)