Susno Tegaskan Perbup Muba 2017 Pintu Masuk untuk Ungkap Pembuat Kebijakan di Perkara Sungai Lalan
Palembang, LensaSN
Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan ada beberapa hal menarik, seperti adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pembuat kebijakan di perkara tersebut.
Masih dikatakannya, dari informasi publik bahwa dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut kapal/tongkang melintas kawasan jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemandu. Kemudian Dishub Muba juga bekerja sama dengan operator pemandu sejak 2019, kapal dikenai biaya sekitar Rp9-13 juta sekali melintas hingga adanya dugaan hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah. Akibatnya, potensi keuntungan ilegal/kerugian yang disebut penyidik sekitar Rp160 miliar.
"Dengan mempunyai pintu masuk yang cukup jelas sehingga inti perkara yang mesti diungkap yakni siapa pembuat kebijakan di perkara tersebut? Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang mengoperasikan? Siapa yang menerima uang? Dan kemana uang Rp160 miliar dalam perkara itu mengalir?," tegas Susno Duadji.
Masih dikatakannya, di perkara tersebut penyidik sudah melakukan penggeledahan di KSOP Palembang dan Dishub Muba, bahkan menyita dokumen serta uang. Lalu pada Juni 2026 YK Kepala Wilker Karang Agung KSOP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan pelayaran.
"Bahkan informasi yang disampaikan Kejati penyidik masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara.
Artinya, perkara sudah naik dari sekadar siapa yang menerima uang menjadi siapa yang menciptakan atau mengendalikan sistemnya,” ujarnya.
Susno Duadji menilai bahwa terdapat empat lapisan pelaku dalam dugaan korupsi Sungai Lalan, terdiri dari; lapisan pertama pembuat kebijakan, yakni siapa yang menggagas kewajiban kapal menggunakan jasa pemanduan.
"Lapisan kedua, yang punya kewenangan, siapa yang punya kewenangan mengoperasikan anggaran. Lapisan ketiga, penikmat uang, yaitu jasa lalu lintas dan pemanduan dibayar kepada siapa dan siapa yang menikmati. Lapisan keempat, aktor pengendali, siapa yang sebenarnya mempunyai kekuasaan untuk membuat sistem itu berjalan selama bertahun-tahun," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Susno Duadji, kalau dilihat dari konstruksi perkaranya maka dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan sebenarnya bukanlah perkara yang terlalu sulit.
"Tapi mengapa nampak lamban seperti jalan di tempat? Kita positif thinking saja. Semoga dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sedang membidik tersangka pada level pengambil keputusan, aktor utama, tidak hanya level pelaksana saja. Publik bersabar, tetap kawal perkara ini," pungkasnya. (ded)