Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP). (Foto-Istimewa)
Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP). (Foto-Istimewa)
Korupsi & Pengawasan

Tak Perlu Tunggu Audit, Lampu Jalan Arteri Dipasang di Perkampungan Itu Jelas Rugikan Negara!

oleh Apriandi | Minggu, 06 September 2026

Palembang, LensaSN

Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Minggu (6/9/2026) mengatakan, untuk menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) di Kota Palembang Kejari palembang seharusnya tidak perlu menunggu hasil audit kerugian keuangan negaranya.

Sebab kata Ade Indra Chaniago, Watt atau teganggan lampu jalan arteri 110 Watt dipasangkan di perkampungan itu jelas salah satu kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Informasi yang kami terima bahwa semua lampu yang dibeli adalah tegangan 110 Watt, yang katanya buat dipasang di 1.800 titik. Sedangkan dalam Permenhub diatur bahwa untuk jalan arteri tegangan lampunya berukuran 110 Watt dan di perkampungan lampu yang dipasang harus 30 Watt. Artinya, tegangan 110 Watt lampu jalan tenaga surya di Kota Palembang ini juga dipasang di jalan perkampungan, dan itu merupakan pemborosan anggaran, melanggar Permenhub sehingga jelas telah merugikan negara," ungkapnya.

Dijelaskan Ade Indra Chaniago, dalam penyidikan perkara tersebut kejaksaan semestinya tinggal mencari selisih harga watt lampu yang terpasang dengan membandingkan ketentuan yang ada pada Permenhub.

"Lampu jalan di perkampungan itu kan semuanya dipasang 110 Watt, harusnya sesuai Permenhub Rp 30 Watt. Untuk itu Jaksa tinggal mencari selesihnya saja,

misalnya seperti harga 110 Watt berapa? Dan yang 30 Watt berapa? Nah, selisih dari harga inilah kerugian keuangan negaranya," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa pemasangan watt lampu jalan dengan tidak sesuai Permenhub tersebut sama saja pekerjaanya tidak sesuai spesifikasi atau spek.

"Dengan adanya informasi dari masyarakat seharusnya tidak sulit bagi kejaksaan untuk menetapkan tersangkanya tanpa menunggu hasil audit. Kemudian kalau lampu jalan tersebut dikerjakan sesuai Permenhub dimana lampu jalan di perkampungan tegangannya 30 Watt, maka artinya 1 banding 3, dimana kalau 30 watt yang dipasang maka untuk jumlah titiknya seharusnya lebih dari 1.800 titik," terang Ade Indra Chaniago.

Dilanjutkannya, dalam penyidikan perkara lampu jalan tenaga surya tersebut Kejari Palembang tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lagi.

"Buat apa memeriksa saksi lagi dan menunggu audit, karena kerugian keuangan negaranya kan sudah jelas. Untuk itu kita mendesak agar segera tetap tersangkanya," tandasnya.

Terpisah, Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH sebelumnya mengatakan, Kejari Palembang masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangka di perkara lampu jalan tersebut.

"Sudah 97 orang saksi yang diperiksa tapi untuk penetapan tersangkanya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.

Sedangkan Muhammad Ali Akbar SH MH saat masih menjabat Kajari Palembang mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025 yang sedang dilakukan penyidikan tersebut terkait pengadaan 1.800 lampu jalan di Kota Palembang.

“Ya terkait 1.800 titik lampu jalan tenaga surya di Kota Palembang. Dimana untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan," pungkasnya. (ded)