Dr H Ahmad Rizali MA Pengamat Pemerintahan Daerah Sumsel. (Foto-LensaSN)
Dr H Ahmad Rizali MA Pengamat Pemerintahan Daerah Sumsel. (Foto-LensaSN)
Pemerintahan

Perlunya Kepala Daerah Diberikan "Diskresi yang Terukur" dalam Pemanfaatan Bantuan Bencana dari Pemerintah Pusat

oleh Apriandi | Senin, 05 Oktober 2026

 Oleh: Dr H Ahmad Rizali MA Pengamat Pemerintahan Daerah Sumsel

PENGAMAT Pemerintahan Daerah Sumsel, Dr H Ahmad Rizali MA, Senin (5/01/2026) menyampaikan kajiannya menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Gubernur Sumsel terkait kabut asap Karhutla. Dimana Gubernur Herman Deru saat menerima aksi mahasiswa menyampaikan soal bantuan dari pusat yakni Banpres Rp100 miliar yang pembelanjaannya tidak bisa diimprovisasi, karena semuanya diatur dalam Juknis dari pusat dan kini sedang dalam tahap proses lelang.

Berikut Kajiannya:

Dikatakan Dr H Ahmad Rizali MA bahwa selama ini memang bantuan dari pusat untuk anggaran terkait kedaruratan seperti anggaran untuk penanganan Karhutla (Kebakaran lahan dan hutan) mesti mengikuti Juknis (Petunjuk Teknis) dari pusat.

"Dengan adanya aturan tersebut maka pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan sendiri, karena semuanya harus mengacu pada Juknis pemerintah pusat,” kata Dr H Ahmad Rizali.

Menurutnya, dalam Juknis dari pusat tersebut semuanya telah diatur oleh pemerintah pusat.

"Mulai dari para kriteria peserta lelangnya, tahapan lelang, dan jangka waktu pelaksanaannya yang semuanya lengkap dalam Juknis dari pusat, jadi pemerintah daerah hanya mengikuti aturan-aturan itu. Dapat dimaklumi jika Gubernur Herman Deru sangat berhati-hati dalam belanja barang dan jasa bantuan pusat tersebut. Akibatnya, proses penggunaan anggarannya menjadi lama, sementara di lain sisi anggaran itu sangat dibutuhkan. Yang perlu diingat, masa darurat bencana itu paling lama 1-3 bulan," katanya.

Pemerintah Daerah Semestinya Diberikan Kewenangan

Diungkapkan Dr H Ahmad Rizali, khusus untuk anggaran yang bersifat bantuan darurat semestinya pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah agar bantuan yang diberikan dapat cepat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Dicontohkan Dr H Ahmad Rizali, misalnya pemerintah pusat menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk membuat Juknis turunan dalam rangka mempercepat penggunaan anggaran yang bersifat untuk darurat.

"Dalam Juknis itu pemerintah daerah diberikan "diskresi yang terukur" untuk melakukan tindakan penggunaan anggaran, memotong mata rantai tahapan lelang lebih praktis, dan waktu yang singkat dengan memakai hari kalender bukan hari kerja, juga pendampingan dari aparat hukum serta bisa menunjuk langsung OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai pelaksananya dengan Keputusan Kepala Daerah, dan bisa membuka lelang jika anggarannya di atas Rp400 juta. Dengan demikian, bantuan dari pemerintah pusat dapat dengan cepat dipergunakan buat kepentingan masyarakat," tandasnya. (***)