Dukung Kawasan Transmigrasi Maju dan Terintegritas
Empat Lawang, LensaSN
Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad, Ssi SH MM MH menyatakan dukungan penuh agar Kabupaten Empat Lawang ditetapkan sebagai daerah kawasan transmigrasi yang lebih maju dan terintegrasi.
Dukungan tersebut disampaikan Joncik saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian di Ruang Rapat Madani, Pemkab Empat Lawang, Rabu (9/9/2026).
FGD ini menghadirkan Dr. Rully Rahman, SH MH Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi serta Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Ketransmigrasian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipimpin Prof Dr Suratman Woro, M.Sc.
Dalam paparannya, Joncik menyampaikan kondisi objektif Kabupaten Empat Lawang. Saat ini Empat Lawang terdiri atas 10 kecamatan, 147 desa, dan 9 kelurahan dengan luas wilayah 2.256,44 km². Wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Bengkulu serta Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Seluma.
Dari sisi kependudukan, data Dukcapil mencatat jumlah penduduk Empat Lawang mencapai 338.404 jiwa. Terdiri dari 174.811 laki-laki dan 163.593 perempuan, dengan laju pertumbuhan penduduk sekitar 0,1 persen.
Bupati juga menyoroti capaian pembangunan, Pertumbuhan Ekonomi, Naik dari 4,44% pada 2024 menjadi 5,03% pada 2025. IPM Terus meningkat hingga 72,07 pada 2025. Kemiskinan, Ditargetkan turun ke level satu digit pada 2026. TPT Masih lebih rendah dibandingkan rata-rata provinsi maupun nasional.
Joncik memaparkan terdapat 5 desa di Empat Lawang yang memiliki sejarah sebagai kawasan transmigrasi sejak masih menjadi bagian Kabupaten Lahat. Mekar Jaya (3A) 1982-1984, Alokasi Relatif maju. 3.203 jiwa, unit sekolah, Mekarti Jaya (3B) 1984, Maju dan berkembang pesat. Pancur Mas 1982-1984, Umum Perkebunan Relatif maju. Tanjung Ning Jaya 1982-1983, Swakarsa Mandiri Perkembangan belum sepesat lainnya serta, Lubuk Puding Lama 1995-1996, Usaha Tani Pernah dihuni warga Bali.
Ada persoalan asimilasi & status lahan Joncik menyoroti persoalan di Lubuk Puding Lama terkait status kepemilikan lahan. Lahan transmigrasi yang kini dikuasai warga lokal sulit dialihkan dan disertifikatkan karena persoalan administrasi.
Bupati menilai kawasan transmigrasi di Empat Lawang bukan hanya catatan sejarah, tetapi bisa dikembangkan menjadi basis pertumbuhan ekonomi baru. Tiga desa transmigrasi utama saja memiliki luas gabungan lebih dari 1.000 hektare.
"Kami memiliki potensi lahan yang sangat luas. Melalui FGD ini, kami berharap masukan dari Pemkab Empat Lawang dapat memperkaya RUU Ketransmigrasian, sekaligus memohon dukungan agar Empat Lawang bisa dikembangkan menjadi daerah kawasan transmigrasi yang lebih maju dan terintegrasi," kata Joncik.
Joncik berharap RUU Ketransmigrasian yang baru tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan seperti integrasi sektor pertanian, perkebunan, infrastruktur, permukiman, dan pengembangan ekonomi masyarakat. (Foy)