Dr H Ahmad Rizali MA Pengamat Pemerintahan Daerah Sumsel. (Foto-KoranSN)
Dr H Ahmad Rizali MA Pengamat Pemerintahan Daerah Sumsel. (Foto-KoranSN)
Politik

Sekda Kota Palembang Diganti: Kemungkinan Faktor Kesehatan

oleh Apriandi | Rabu, 02 September 2026

Oleh: Dr H Ahmad Rizali MA

PENGAMAT Pemerintahan Daerah Sumsel, Dr H Ahmad Rizali MA, Rabu (2/9/2026) menyampaikan kajiannya kepada Suara Nusantara terkait pergantian jabatan Sekda Kota Palembang yang dilaksanakan secara tiba-tiba, yakni Kiagus H Sulaiman Amin dilantik Pj Sekda oleh Walikota Palembang Ratu Dewa menggantikan jabatan Sekda definitif Aprizal Hasyim.

Berikut kajian Dr H Ahmad Rizali MA yang berpengalaman di kampus dan pemerintahan serta pernah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas di tahun 2020 dan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim 2023.

Terkait pelantikan Pj Sekda tersebut memang menimbulkan beberapa interpretasi karena Sekda adalah pejabat publik yang posisi sangat strategis. Oleh karena itu dalam pengamatan saya ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi dengan pelantikan Pj Sekda Palembang, dimana ada lima kemungkinan untuk Sekda definitif Aprizal Hasyim hingga jabatannya digantikan oleh Pj Sekda, lima kemungkinan itu terdiri:

1. Kemungkinan Sekda definitif mengundurkan diri

2. Kemungkinan Sekda definitif memperoleh masalah hukum

3. Kemungkinan Sekda definitif dinonaktifkan oleh pejabat yang berwenang

4. Kemungkinan faktor kesehatan Sekda definitif karena tidak bisa melaksanakan tugas konstitusionalnya.

5. Meninggal dunia

Dari lima kemungkinan itu, pengamatan saya lebih dominan kepada dugaan faktor kesehatan sehingga Sekda definitif Aprizal Hasyim tidak bisa melaksanakan tugasnya secara efektif, karena kalau untuk masalah hukum beliau belum terdengar ada masalah hukum atau paling tidak sudah tersangka atau terdakwa dan itu juga belum pernah terdengar.

Kemudian untuk meninggal dunia juga tidak, sedangkan mengundurkan diri sampai saat ini belum ada surat-surat resminya. Selanjutnya dinonaktifkan juga belum terdengar. Dari itulah saya cenderung kepada dugaan faktor kesehatan sehingga beliau tidak dapat melaksanakan tugas efektif sebagai Sekda.

Jabatan Pj Sekda Setara dengan Sekda Definitif

Pj Sekda memiliki fungsi setara dengan Sekda definitif. sama seperti Pj Bupati setara dengan Bupati definitif. Dengan demikian, Pj Sekda bisa mengambil keputusan, bisa menandatangani surat dan bisa menggunakan fasilitas Sekda definitif. Bahkan kalau Pj bupati bisa menggunakan kendaraan mobil dinas BG 1. Artinya, jabatan Pj berbeda dengan Plt atau Plh yang jabatannya tidak setara dengan Sekda definitif.

Kita berharap jika dugaan masalah kesehatan Sekda definitif sudah sehat seperti semula maka jabatan beliau sebagai Sekda definitif bisa dikembalikan seperti semula. (***)