Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto-Antara)
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto-Antara)
Hukum

Asgianto Bupati PALI Berpeluang Dipanggil Lagi KPK Terkait Perkara Suap WTP dari BPK

oleh Apriandi | Senin, 28 September 2026

Palembang, LensaSN

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026) menegaskan, Asgianto Bupati PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) berpeluang dipanggil lagi untuk diperiksa Penyidik KPK terkait pendalaman perkara suap pengondisian audit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

Menurutnya bahwa hingga kini KPK masih melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara tersebut.

“Karena KPK sedang melakukan pendalaman dan masih melakukan pemeriksaan para saksi makanya Asgianto Bupati PALI kedepannya berpeluang ya dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi Suara Nusantara.

Apalagi, sambung Jubir KPK Budi Prasetyo, di perkara tersebut penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Asgianto Bupati PALI.

“Yang bersangkutan (Asgianto) sebelumnya kan memang sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan di perkara audit WTP dari BPK ini. Dimana untuk pendalaman perkara WTP ini maka penyidik KPK hingga kini terus memeriksa saksi, seperti hari Senin ini (28/9/2026) penyidik memeriksa saksi Bobby Adhityo Rizaldi dari BPK RI. Bobby diperiksa soal adanya perubahan audit WTP dari BPK,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada KoranSN.com.

Diungkapkannya terkait perkara suap pengondisian audit WTP dari BPK tersebut penyidik KPK saat ini juga masih fokus untuk perkara yang di Muara Enim.

“Dimana untuk perkara suap pengondisian audit WTP dari BPK di Muara Enim ini Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa penyidik KPK pada 18 Agustus 2026 telah memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK yang pemeriksaannya dilakukan di Kantor BPKP Sumsel.

Diketahui KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit WTP dari BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Di perkara ini lima tersangka telah ditetapkan, mereka yakni: ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjadi Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pegawai marketing pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi dan Augusz Dewanggara pihak swasta.

OTT suap pengondisian hasil audit WTP dari BPK tersebut merupakan OTT lanjutan dari OTT sebelumnya, yaitu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara ini lima tersangka ditetapkan oleh KPK yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pegawai marketing pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)