Suasana persidangan saat sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Suasana persidangan saat sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Saksi Sales Ungkap Adanya Arahan Tentang Faktur Penjualan dari Atasan

oleh Apriandi | Jumat, 04 September 2026

Palembang, LensaSN

Sidang dugaan korupsi pendistribusian semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk oleh Distributor PT KMM (Kapuas Musi Madelyn) yang rugikan negara Rp 74 miliar lebih berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH. Adapun terdakwa di perkara ini yakni M Jamil mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

Andika sales PT SMBR mengatakan, ketika itu dirinya mendapatkan informasi adanya faktur penjualan semen yang belum diterbitkan sementara semen sudah terjual.

“Saya tahu saat pertemuan di Hotel Beston, saat itu saya diminta untuk mencarikan perusahaan untuk menerbitkan faktur semen yang sudah terjual, kalau tidak salah tahun 2019,” katanya.

Masih dikatakannya, faktur itu diterbitkan agar seolah-olah tidak ada hutang atas semen yang sudah terjual.

“Selanjutnya saya diarahkan dan diminta atasan saya membuat nota dinas yang katanya untuk membuat faktur itu,” ujarnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel berapa jumlah semen yang tidak ada faktur tersebut? Saksi Andika menyampaikan ada ribuan ton.

“Kalau tidak salah jumlahnya sekitar 17 ribu ton semen yang tidak tercatat dan tidak ada fakturnya,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa faktur tersebut bernama faktur xilo.

“Faktur xilo ini terbitnya di akhir tahun tujuannya untuk mengejar penjualan di akhir tahun agar capai target,” tandasnya. (ded)