Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto-Antara)
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto-Antara)
Korupsi & Pengawasan

Ditanya Soal Kapan Henky Putrawan Dipanggil Lagi, Jubir KPK: Pemanggilan Saksi Berdasarkan Penyidikan Berjalan

oleh Apriandi | Kamis, 03 September 2026

Palembang, LensaSN

Ditanya soal kapan pemanggilan lagi Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/9/2026) menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan penyidikan yang berjalan.

“Untuk pemanggilan para saksi tentunya berdasarkan pada proses penyidikan yang berjalan,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo.

Menurutnya, dalam proses penyidikan setiap keterangan saksi membantu penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.

“Tentunya setiap keterangan saksi adalah untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara menjadi terang benderang,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis (27/8/2026) Henky Putrawan selaku ASN dan juga mantan Pj Bupati Muara Enim diperiksa sebagai saksi dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Menurutnya, para saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Selain melakukan pemeriksaan kepada mantan Pj Bupati Muara Enim, KPK juga memeriksa AGA Ajudan Bupati Muara Enim yakni tersangka EDS (Edison), Penyidik KPK juga memeriksa saksi MRS IRT/Direktur PT Buana Energi Sejahtera, EMR Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, RSH Asisten II/Mantan Kadisdikbud Muara Enim dan LAM wiraswasta,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada Suara Nusantara.

Diketahui untuk perkara OTT dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 ini empat tersangka sudah ditetapkan KPK, mereka yakni; Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Selain itu, KPK juga menetapkan lima tersangka dalam OTT lanjutan soal dugaan suap pengondisian audit WTP BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Kelima tersangka tersebut yakni ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, Edison Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Terkait OTT suap pengondisian audit WTP BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 ini, Jubir KPK

Budi Prasetyo mengatakan pada Selasa (18/8/2026) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bupati PALI Asgianto (AS) yang pemeriksaannya dilakukan di Kantor BPKP Sumsel.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan Bupati PALI tersebut maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian audit WTP BPK. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui jika tahun sebelumnya Bupati PALI mengurus atau meminta bantuan ke BPK supaya Pemkab PALI bisa mendapat opini WTP.

"Atas pengurusan yang dilakukan oleh Bupati PALI tersebut Pemkab PALI mendapatkan WTP dari BPK. Dari hasil pemeriksaan kepada Bupati PALI ini maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka di perkara pengondisian WTP ini. Namun dalam pengembangannya nanti tentunya KPK berpegangan dengan alat bukti dan apakah ada peran krusialnya," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Bupati PALI karena KPK kini sedang mendalami audit BPK yang didapatkan oleh Pemkab PALI.

"Pemeriksaan tersebut tentang perkara pengondisian WTP di Muara Enim. Terkait mengapa Bupati PALI dilakukan pemeriksaan, karena kan di tahun sebelumnya Pemkab PALI ini mendapatkan WTP dari BPK,” pungkasnya. (ded)