Kejari Mesti Ungkap Siapa Pemilik Proyek Pengadaan Lampu Jalan!
Palembang, LensaSN
Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) mengatakan, Kejari Palembang harus mengungkap siapa pemilik proyek pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) di Kota Palembang yang menelan anggaran Rp 56 miliar lebih.
Hal tersebut dikatakan Ade Indra Chaniago terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya (PJUTS) atau solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari Palembang.
“Siapa pemilik proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau PJUTS ini mesti diungkap oleh Kejari Palembang,” tegasnya.
Menurut Ade Indra Chaniago, pemilik proyeknya harus diungkap karena dirinya menilai ada kejanggalan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Informasi yang saya terima dari sumber terpercaya bahwa izin perusahaan yang mengerjakan proyek lampu jalan tenaga surya atau PJUTS ini baru keluar Agustus 2025. Pertanyaannya, mengapa perusahaan itu bisa mendapatkan proyek besar yang nilainya puluhan miliar rupiah?,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, sambung Ade Indra Chaniago, peran dari kepala dinas terkait juga harus diungkap oleh Kejari Palembang.
“Ungkap peran kepala dinas ini soal ada apanya? Buka apa adanya? Sebab kami menilai ada mark up dalam perkara pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya ini,” katanya.
Dilanjutkannya bahwa dalam perkara tersebut anggaran yang di mark up diduga nilainya sangat besar, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya dugaan kerugian keuangan negara yang juga besar.
“Berdasarkan Informasi dari sumber yang bisa dipercaya bahwa terdapat harga perbandingan, dimana untuk PJUTS di Lampung harganya Rp16 juta per tiang dan di Bandung Rp22 juta per tiang. Sedangkan di Kota Palembang harganya Rp31,6 juta per tiang, artinya patut diduga terjadi mark up makanya kita meminta mark up ini diungkap tuntas oleh Kejari Palembang,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025 sudah tahap penyidikan.
“Untuk para saksi terkait pengadaan lampu jalan ini sudah ada yang telah dilakukan pemeriksaan," tegas Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar SH MH.
Sedangkan Muhammad Ali Akbar SH MH saat masih menjabat Kajari Palembang mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025 yang sedang dilakukan penyidikan tersebut terkait pengadaan 1.800 lampu jalan di Kota Palembang.
“Ya terkait 1.800 titik lampu jalan tenaga surya di Kota Palembang. Dimana untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan," pungkasnya. (ded)