Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat diwawancara wartawan.(Foto-pahmi/koransn)
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat diwawancara wartawan.(Foto-pahmi/koransn)
Hukum

Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Diduga Ilegal Ditindak, Delapan Tersangka Ditahan

oleh Apriandi | Kamis, 27 Agustus 2026

Palembang, LensaSN

Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan dalam rangkaian penindakan pada 23 hingga 24 Agustus 2026. Satreskrim Polres Muba mengamankan enam kendaraan dengan total sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Musi Banyuasin sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta perekonomian masyarakat.

Penindakan pertama berlangsung Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning nomor polisi BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Selanjutnya pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali mengamankan satu unit Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Sekitar pukul 02.00 WIB di hari yang sama, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter dan Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA yang membawa sekitar 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga mengamankan Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter serta Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM yang membawa sekitar 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

“Perlu kami jelaskan untuk totalnya dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean.

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan delapan orang berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat dan konsisten jajaran Polres Musi Banyuasin dalam mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin yang telah bergerak cepat dan tegas mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap aktivitas yang melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan,” tegas Kombes Nandang.

Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan terukur untuk mencegah berkembangnya praktik pengangkutan dan peredaran minyak ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas wilayah. (pah)