Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH.(Foto-Dedy/LensaSN)
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH.(Foto-Dedy/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

Mantan Kadishub dan PPK Saksi Kunci Perkara Lampu Jalan

oleh Apriandi | Jumat, 04 September 2026

Palembang, LensaSN

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH, Jumat (4/9/2026) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi proyek lampu jalan untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merupakan saksi kunci.

“Ya, selain mantan Kadishub untuk PPK jua saksi kunci," tegasnya.

Dalam penyidikan perkara lampu jalan terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, dan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025 tersebut, semua saksi termasuk mantan Kadishub Palembang kedepannya masih berpeluang dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.

"Kalau untuk mantan Kadishub Palembang ini sudah berkali-kali diperiksa, sekitar dua kali telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik," ujar Kasi Bidang Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk penetapan tersangka dalam perkara lampu jalan tersebut pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya.

“Masih menunggu hasil auditnya dulu (Penetapan tersangka),” katanya.

Ditanya yang melakukan audit kerugian keuangan negara tersebut apakah BPK atau BPKP? Dijawab Dr Mochamad Ali Rizza SH MH bahwa pada intinya kerugian keuangan negara di perkara tersebut masih dihitung.

"Yang jelas yang menghitung kerugian keuangan negara adalah auditor,” tandasnya.

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH sebelumnya menjelaskan, dalam penyidikan perkara lampu jalan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan kepada 97 orang saksi.

“Kedepannya semua saksi kemungkinan dapat dipanggil lagi, tinggal melihat perkembangan penyelidikannya,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH menegaskan, pihaknya sudah memeriksa AS (Agus Supriyanto) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang sebanyak dua kali terkait perkara lampu jalan.

“Sudah dua kali mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.

Dikatakan Achmad Arjansyah Akbar SH MH, dua kali pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang tersebut terdiri dari di tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi satu kali diperiksa di penyelidikan, dan satu kali diperiksa di tahap penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang untuk sementara ini cukup,” pungkasnya. (ded)