Soal Tersangka Lampu Jalan, Kejari Tegaskan Masih Tunggu Audit Kerugian Negara
Palembang, LensaSN
Soal kapan penetapan tersangka dalam perkara lampu jalan, Kejari Palembang melalui Kasi Bidang Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH, Selasa (1/9/2026) menegaskan jika pihaknya masih menunggu dulu hasil audit kerugian keuangan negara.
Adapun perkara lampu jalan yang kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Palembang yakni dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang
APBD-P Tahun Anggaran 2025, dan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.
“Untuk menetapkan tersangkanya kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negaranya dulu," tegas Kasi Bidang Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH.
Saat ditanya LensaSN.id terkait hal tersebut apakah penetapan tersangkanya masih lama? Dijawab Kasi Bidang Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH bahwa dalam penetapan tersangka mesti ada dulu hasil audit kerugian keuangan negara.
“Jadi Kita kita tunggu dulu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” ujarnya.
Menurut, dalam penyidikan perkara lampu jalan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan kepada 97 orang saksi. Sedangkan terkait mantan Kadishub AS (Agus Supriyanto) yang sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di perkara ini kedepannya yang bersangkutan tetap berpeluang dipanggil lagi.
“Karena kan semua saksi kemungkinan dapat dipanggil lagi, tinggal melihat perkembangan penyelidikannya ke depan,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH menegaskan, pihaknya sudah memeriksa AS (Agus Supriyanto) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang sebanyak dua kali terkait perkara lampu jalan.
“Sudah dua kali mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.
Dikatakan Achmad Arjansyah Akbar SH MH, dua kali pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang tersebut terdiri dari di tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi satu kali diperiksa di penyelidikan, dan satu kali diperiksa di tahap penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang untuk sementara ini cukup,” pangkasnya.
Ditambahkan Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang Dr Mochamad Ali Rizza SH MH bahwa pada Selasa 1 September 2026 ini belum ada agenda pemeriksaan saksi.
“Hari Selasa ini belum ada jadwal saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya mengungkapkan, dalam penyidikan perkara ini Agus Supriyanto mantan Kadishub Palembang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/7/2026).
"AS (Agus Supriyanto) mantan Kadishub Palembang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan. Selain memeriksa saksi AS, di waktu bersamaan Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada ID selaku PPK," ungkapnya.
Sedangkan Agus Supriyanto selaku mantan Kadishub Palembang yang saat itu dihubungi Suara Nusantara/Koransn.com/LensaSN.id melalui sambungan handphone dan Whatsapp berkali-kali tidak mengangkat telepon. (ded)