Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.(Foto-Antara)
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.(Foto-Antara)
Hukum

KPK Tegaskan Pemanggilan Asgianto Bupati PALI Tergantung Penyidikan

oleh Apriandi | Jumat, 02 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada Koransn.com, Jumat (2/10/2026) mengatakan, pemanggilan kembali terhadap Asgianto Bupati PALI bergantung pada kebutuhan penyidikan perkara suap pengondisian audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

Menurutnya, Asgianto sebelumnya memang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik KPK terkait perkara audit BPK tersebut.

“Jika ada pemanggilan kembali kami tentu sampaikan update-nya, semua pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan,” tegas Budi Prasetyo kepada Suara Nusantara.

Masih dikatakannya, pada hari Jumat ini penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait

penyidikan perkara suap pengondisian audit opini WTP dari BPK untuk Pemkab Muara Enim.

“Saksi tersebut RMH selaku pihak swasta,” katanya.

Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, pada Selasa (18/8/2026) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bupati PALI Asgianto yang pemeriksaannya dilakukan di Kantor BPKP Sumsel.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Asgianto tersebut maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian audit WTP BPK. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui jika tahun sebelumnya Bupati PALI mengurus atau meminta bantuan ke BPK supaya Pemkab PALI bisa mendapat opini WTP.

"Atas pengurusan yang dilakukan oleh Bupati PALI tersebut Pemkab PALI mendapatkan WTP dari BPK. Dari hasil pemeriksaan kepada Bupati PALI ini maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka di perkara pengondisian WTP ini. Namun dalam pengembangannya nanti tentunya KPK berpegangan dengan alat bukti dan apakah ada peran krusialnya," tegas Jubir KPK Budi Prasetyo.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Bupati PALI karena KPK kini sedang mendalami audit BPK yang didapatkan oleh Pemkab PALI.

"Pemeriksaan tersebut tentang perkara pengondisian WTP di Muara Enim. Terkait mengapa Bupati PALI dilakukan pemeriksaan, karena kan di tahun sebelumnya Pemkab PALI ini mendapatkan WTP dari BPK," pungkasnya.

Diketahui dalam OTT dugaan suap pengondisian audit WTP BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni; ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, Edison Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Selain itu, untuk OTT dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 empat tersangka sudah ditetapkan KPK, mereka yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi dan pegawai marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)