KPK Tegaskan Pemanggilan Henky Putrawan Disesuaikan Kebutuhan Pembuktian Sidang
Palembang, LensaSN
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada KoranSN menegaskan, pemanggilan terhadap Henky Putrawan untuk menjadi saksi dalam persidangan Edison mantan Bupati Muara Enim akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dalam persidangan Edison di Pengadilan Tipikor Palembang.
Diketahui Edison ditetapkan sebagai tersangka di dua perkara, yakni perkara dugaan korupsi suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, serta perkara suap pengondisian WTP BPK untuk Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
“Pemanggilan saksi dalam persidangan, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di hadapan Majelis Hakim,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya KoranSN terkait apakah Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim akan menjadi saksi di persidangan Edison.
Masih dikatakan Jubir KPK Budi Prasetyo bahwa keterangan-keterangan yang muncul baik dari terdakwa ataupun saksi di persidangan tentunya akan ditindaklanjuti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) melalui analisis atas fakta persidangan.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati setiap fakta persidangan yang muncul,” tandasnya.
Sebelumnya Jubir KPK kepada KoranSN telah menyampaikan bahwa untuk sejumlah nama yang disebut dalam persidangan Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA terdakwa suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 di Pengadilan Tipikor Palembang akan dianalisa oleh KPK.
Nama-nama tersebut, yakni Rusdi Hairullah adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang kini menjabat Asisten II Pemkab Muara Enim, Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, sedangkan Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim.
"Ketiga nama yang disebut di persidangan menerima uang tersebut tentunya siap dianalisa oleh KPK,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada KoranSN.
Terkait ketiga nama itu belum ditetapkan sebagai tersangka, sembung Budi Prasetyo, karena untuk penetapan tersangka harus ada alat bukti yang cukup dan berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.
“Selain itu sidang terdakwa Fika dan Cory saat ini kan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga nantinya semua fakta persidangan secara keseluruhan akan dianalisa dulu oleh KPK,” tandasnya. (ded)