Para saksi dari agen kapal saat dihadirkan dalam sidang terdakwa Yudi Kurniawan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/LensaSN)
Para saksi dari agen kapal saat dihadirkan dalam sidang terdakwa Yudi Kurniawan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/LensaSN)
Hukum

Saksi Sebut Setor Uang Sejak 2019, Sidang Yudi Kurniawan Terdakwa Gratifikasi Sungai Lalan

oleh Apriandi | Selasa, 03 November 2026

Palembang, LensaSN

Samnuel agen kapal yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Yudi Kurniawan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang terdakwa gratifikasi penerbitan SPB dan SPOG kapal di Sungai Lalan Muba yang rugikan negara Rp2,3 miliar lebih atau Rp2.345.300.000 mengungkapkan telah menyetorkan uang tidak sah sejak tahun 2019.

Menurutnya, uang setoran tersebut diberikan untuk setiap kali pihaknya mengurus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal.

“Sejak 2019 kami menyetorkan uang untuk penerbitan SPB dan SPOG kapal. Kata staf saya uangnya diberikan kepada Kawilker,” ujar saksi Samnuel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palemabang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum, Senin (2/11/2026).

Masih dikatakannya, penyerahan uang dilakukan setiap pihaknya mengurus SPB dan SPOG.

“Uang yang kami berikan mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Setiap ada permintaan uang staf saya selalu menyampaikan, lalu uangnya diserahkan melalui staf saya ke Kawilker,” kata saksi Samnuel.

Menurutnya, meskipun dirinya tidak memastikan uang tersebut sampai namun dirinya selalu berkoordinasi dengan agen-agen kapal lainnya.

“Dari koordinasi dan komunikasi dengan agen-agen lainnya memang ada permintaan uang itu. Bahkan sebelum memberikan uang terkait berapa jumlahnya saya komunikaskan dulu sama agen-agen lainnya, misal berapa kira-kira uang yang akan diberikan,” ungkapnnya.

Diungkapkannya, dirinya memberikan uang tersebut karena takut jika uang tidak diberikan maka kapal tidak bisa berjalan.

“Kalau kapal tidak jalan atau tidak bisa berlayar maka kami rugi sekitar Rp35 juta. Sebab kami kan ada pegawai yang mau digaji, belum lagi bensin kapal,” tandasnya.

Sedangkan saksi Sonny Chaidir yang juga agen kapal mengatakan, pihaknya juga memberikan uang setiap mengurus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal.

“Kalau tidak setor uang takut kedepannya suratnya tidak diterbitkan,” katanya.

Diungkapkannya, pemberian uang diserahkan melalui stafnya setelah terbitnya SPB dan SPOG kapal.

“Uang yang kami berikan Rp2,5 juta untuk setiap kegiatan atau setiap penerbitan surat SPB dan SPOG kapal. Kata staf saya uang itu buat Kawilker,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum mencecar saksi terkait saksi memberikan uang setoran tersebut.

“Apakah saksi takut kalau tidak setor uang maka suratnya tidak keluar sehingga saksi membayarkan uang itu?,” tanya Hakim.

“Ya seperti itu, bisa tidak keluar suratnya kalau tak memberikan uang,” jawab saksi Sonny Chaidir.

Terkait keterangan saksi Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum menegaskan bahwa uang yang diterima terdakwa dari saksi merupakan gratifikasi.

“Tidak boleh itu, karena uang yang diterima terdakwa adalah gratifikasi?,” ujar Hakim.

Sementara saksi Rahma Irianto mengungkapkan, uang yang diberikan pihaknya untuk penerbitan SPB dan SPOG kapal adalah uang operasional dari perusahaannya selaku agen kapal.

“Tapi yang negosiasi uang dilakukan oleh staf saya dengan Kawilker. Uang yang kami setorkan Rp2,5 juta untuk sekali terbit surat,” katanya.

Dijelaskannya, adanya permintaan uang setoran di luar biaya resmi tersebut terjadi sejak tahun 2024 sampai tahun 2025.

“Kalau kami tidak memberikan uang setoran takutnya pekerjaan kapal menjadi terhambat, makanya setiap ada permintaan uang dari terdakwa terkait penerbitan SPB dan SPOG kapal selalu disampaikan staf saya,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum kemudian mengajukan pertanyaan terkait pemberian uang kepada terdakwa dilakukan melalui staf para saksi.

“Ini kan uangnya diberikan staf saksi, apakah saksi bisa memastikan kalau uangnya diterima terdakwa?," tanya Hakim.

Dijawab saksi Rahma Irianto jika dirinya tidak mengkonfirmasi kepada terdakwa.

“Kami hanya konfirmasi dengan rekan dari agen-agen lainnya saja,” tandas saksi.

Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Yudi Kurniawan didakwa JPU dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Kejari Muba, M Dio Abensi sebelumnya menegaskan bahwa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam gratifikasi tersebut di kawasan Sungai Lalan Muba.

“Jadi TKP-nya berlokasi di Sungai Lalan Muba. Oleh karena itu dalam persidangan terdakwa nanti kami dari Tim JPU akan menghadirkan mantan Bupati Muba menjadi saksi di persidangan,” tegasnya.

Masih dikatakannya, sejumlah pihak dari Pemda Muba juga akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Yudi Kurniawan.

“Sekitar 80 an saksi nanti kami hadirkan. Selain mantan Bupati Muba dan pihak dari Pemda Muba kami juga akan hadirkan para saksi dari agen kapal, dan saksi Ahli,” ujarnya.

Dilanjutkannya, dalam perkara ini terdakwa Yudi Kurniawan melakukan gratifikasi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara atas gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sudah kami bacakan dalam dakwaan di persidangan yakni Rp2,3 miliar lebih atau Rp2.345.300.000,” tandas JPU M Dio Abensi. (ded)