Hakim Tegaskan Uang Setoran yang Diterima Terdakwa Yudi Terkait SPB dan SPOG Kapal Adalah Gratifikasi!
Palembang, LensaSN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Ade Sumitra Hadisurya SH MHum, Senin (2/11/2026) menegaskan, uang yang diterima terdakwa Yudi Kurniawan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal adalah gratifikasi.
Hal tersebut diungkap Hakim saat mencecar saksi dalam sidang lanjutan Yudi Kurniawan terdakwa gratifikasi penerbitan SPB dan SPOG kapal di Sungai Lalan Muba yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar lebih atau Rp2.345.300.000.
Dalam persidangan saksi Sonny Chaidir selaku agen kapal mulanya mengatakan bahwa pihaknya memberikan uang setiap mengurus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal. Dimana pemberian uang diserahkan melalui stafnya setelah terbitnya SPB dan SPOG kapal.
“Uang yang kami berikan Rp2,5 juta untuk setiap kegiatan atau setiap penerbitan surat SPB dan SPOG kapal. Kata staf saya uang itu buat Kawilker,” ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum mencecar saksi.
“Apakah saksi takut kalau tidak setor uang maka suratnya tidak keluar sehingga saksi membayarkan uang itu?,” tanya Hakim.
“Ya seperti itu, bisa tidak keluar suratnya kalau tak memberikan uang,” jawab saksi Sonny Chaidir.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum menegaskan bahwa pemberian uang kepada terdakwa merupakan gratifikasi.
“Tidak boleh itu, karena uang yang diberikan saksi dan diterima oleh terdakwa adalah gratifikasi?,” tegas Hakim.
Sementara saksi Rahma Irianto yang juga agen kapal mengungkapkan, uang yang diberikan pihaknya untuk penerbitan SPB dan SPOG kapal adalah uang operasional dari perusahaannya selaku agen kapal.
“Tapi yang negosiasi uang dilakukan oleh staf saya dengan Kawilker. Uang yang kami setorkan Rp2,5 juta untuk sekali terbit surat,” katanya.
Dijelaskannya, adanya permintaan uang setoran di luar biaya resmi tersebut terjadi sejak tahun 2024 sampai tahun 2025.
“Kalau kami tidak memberikan uang setoran takutnya pekerjaan kapal menjadi terhambat, makanya setiap ada permintaan uang dari terdakwa terkait penerbitan SPB dan SPOG kapal selalu disampaikan staf saya,” ungkapnya.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum kemudian mengajukan pertanyaan terkait pemberian uang kepada terdakwa dilakukan melalui staf para saksi.
“Ini kan uangnya diberikan staf saksi, apakah saksi bisa memastikan kalau uangnya diterima terdakwa?," tanya Hakim.
Dijawab saksi Rahma Irianto jika dirinya tidak mengkonfirmasi kepada terdakwa.
“Kami hanya konfirmasi dengan rekan dari agen-agen lainnya saja,” ungkap saksi.
Saksi Samnuel yang juga agen kapal mengatakan, sejak tahun 2019 pihaknya menyetorkan uang untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal.
“Uang yang saya berikan mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Setiap ada permintaan uang staf saya menyampaikan, lalu uangnya diserahkan melalui staf saya tersebut. Dimana katanya uang itu untuk Kawilker
terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal,” ujar saksi.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak memastikan uang tersebut sampai namun dirinya selalu koordinasi dengan agen-agen kapal lainnya.
“Dari koordinasi dan komunikasi dengan agen-agen lainnya memang ada permintaan uang itu. Bahkan sebelum memberikan uang terkait berapa jumlahnya saya komunikaskan dulu sama agen-agen lainnya, misal berapa kira-kira uang yang akan diberikan,” ungkapnnya.
Kata dia, dirinya memberikan uang tersebut karena takut jika uang tidak diberikan maka kapal tidak bisa berjalan.
“Kalau kapal tidak jalan atau tidak bisa berlayar maka kami rugi sekitar Rp35 juta. Sebab, kami kan ada pegawai yang mau digaji, belum lagi biaya bensin kapal,” tandasnya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Yudi Kurniawan didakwa JPU dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Kejari Muba, M Dio Abensi sebelumnya menegaskan bahwa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam gratifikasi tersebut di kawasan Sungai Lalan Muba.
“Jadi TKP-nya berlokasi di Sungai Lalan Muba. Dalam perkara ini terdakwa Yudi Kurniawan menerima gratifikasi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Adapun jumlah kerugian keuangan negara atas gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sudah kami bacakan dalam dakwaan di persidangan yakni Rp2,3 miliar lebih atau Rp2.345.300.000,” tandas JPU M Dio Abensi. (ded)