Terdakwa Yudi Kurniawan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Terdakwa Yudi Kurniawan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

JPU Tegaskan TKP Gratifikasi Terdakwa Yudi Kurniawan di Sungai Lalan, Mantan Bupati Muba Akan Jadi Saksi di Persidangan

oleh Apriandi | Senin, 26 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Banyuasin (Muba), Senin (26/10/2026) mendakwa terdakwa Yudi Kurniawan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung Kesyahbandaran pada Kantor Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar lebih atau Rp2.345.300.000 terkait gratifikasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal.

Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU Kejari Muba M Dio Abensi menegaskan, bahwa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam gratifikasi tersebut di kawasan Sungai Lalan Muba.

“Jadi TKP-nya berlokasi di Sungai Lalan Muba. Oleh karena itu dalam persidangan terdakwa nanti kami dari Tim JPU akan menghadirkan mantan Bupati Muba menjadi saksi di persidangan,” tegasnya.

Masih dikatakannya, sejumlah pihak dari Pemda Muba juga akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Yudi Kurniawan.

“Sekitar 80 an saksi nanti kami hadirkan di persidangan. Selain mantan Bupati Muba dan pihak dari Pemda Muba kami juga akan hadirkan para saksi dari agen kapal, dan saksi Ahli,” ujarnya.

Dilanjutkannya, dalam perkara ini terdakwa Yudi Kurniawan melakukan gratifikasi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara atas gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sudah kami bacakan dalam dakwaan di persidangan yakni Rp2,3 miliar lebih atau Rp2.345.300.000,” tandas JPU M Dio Abensi.

Sementara di persidangan, Tim JPU yang terdiri dari M Dio Abensi, Rizky Handayani, Tiara dan Saprin mengatakan bahwa pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor KSOP Kelas I Palembang dan Kantor Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang yang beralamat di Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu terdakwa menerima uang Rp2.345.300.000 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut dari perusahaan agen kapal, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Dimana terdakwa Yudi Kurniawan memaksa para perusahaan agen kapal untuk memberikan uang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) diluar dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), apabila tidak dipenuhi maka penerbitan SPB dan SPOG akan diperlambat,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatan tersebut, sambung JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atau Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas JPU. (ded)