Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Sumsel Dilacak Kortastipidkor Polri
Palembang, LensaSN
Komjen (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mantan Kabareskrim Polri kembali memberikan kajian yuridisnya terkait dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus atau BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 yang sedang dilacak atau diusut oleh Kortastipidkor Mabes Polri.
Kepada wartawan Suara Nusantara/KoranSN.com/LensaSN, Senin malam (19/10/2026) Susno Duadji menyampaikan pandangannya tentang informasi perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana BKBK Sumatera Selatan 2020-2022. Ia meninjau dari sudut pandang penyelidikan dan penyidikan didasarkan informasi yang ditelusuri dari berbagai sumber, khususnya pemberitaan terbaru sampai dengan 19 Oktober 2026 baik media konvensional maupun media sosial.
Susno Duadji yang merupakan putra Pagaralam ini menyatakan bahwa terdapat perkembangan penting dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten/Kota tahun anggaran 2020-2022 yang sedang diselidiki oleh Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri.
“Ada dua hal yang perlu didalami oleh penyelidik/penyidik: Informasi mengenai besarnya alokasi dana BKBK ke Kabupaten OKU Timur yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar, dan pembuktian apakah penyaluran serta penggunaan dana tersebut benar-benar menyimpang dari ketentuan hukum,” kata Susno Duadji.
Kemajuan penanganan perkara 10 April 2026, dasar laporan informasi pemberitaan mengutip Laporan Informasi Nomor R/LI/11/IV/2026/Kortastipidkor tertanggal 10 April 2026. 15 Apr 2026 Surat perintah penyelidikan Dilaporkan terdapat Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/35/IV/RES.3.2./2025/Kortastipidkor tertanggal 15 April 2026, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan. Kemudian 14 Oktober 2026, pemanggilan untuk klarifikasi yang di dalam berita media KoranSN melaporkan adanya surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri kepada saksi terkait pengelolaan BKBK Sumsel.
Selanjutnya, sambung Susno Duadji, 18-19 Oktober 2026, informasi puluhan saksi diperiksa dan KoranSN memberitakan bahwa puluhan saksi telah dipanggil atau diperiksa untuk klarifikasi, termasuk adanya laporan mengenai BKBK di OKU Timur. Sumber: pemberitaan KoranSN pada 18-19 Oktober 2026.
“Adanya informasi dana BKBK untuk OKU Timur lebih dari Rp300 miliar? Ada dasar pemberitaan yang membuat alokasi OKU Timur layak diperiksa lebih jauh. Oleh karenanya angka dan jenis dananya maka penyelidik/penyidik harus periksa lebih mendalam untuk kepastian. Kemudian pada 19 Oktober 2026, KoranSN memberitakan bahwa Feriyandi, Ketua Investigasi BPI KPNPA RI meminta Kortastipidkor mengusut tuntas BKBK OKU Timur tahun 2020–2022. Ia mempertanyakan mengapa nilai bantuan kepada OKU Timur disebut lebih besar daripada bantuan kepada kabupaten/kota lain di Sumsel. Ini merupakan pernyataan pelapor atau pihak yang mendorong pengusutan,” terangnya.
Masih Kata Susno Duadji, terdapat juga laporan ANTARA tanggal 8 September 2021 yang menyebut OKU Timur menerima bantuan pembangunan infrastruktur sebesar Rp269 miliar dari APBD Provinsi Sumsel. Pemberitaan itu menyebut dana tersebut digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Sementara itu, JDIH Provinsi Sumsel mencatat adanya keputusan gubernur mengenai alokasi BKBK khusus kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada 2020 dan 2021.
Lanjut si petani dusun ini, terdapat tiga hal yang jangan dicampur adukan Rp269 miliar yakni ; angka bantuan infrastruktur yang diberitakan ANTARA pada September 2021. Lebih dari Rp300 miliar dan informasi mengenai total alokasi OKU Timur. Sedangkan untuk mengetahui berapa kerugian negara maka jumlah yang harus dihitung dan dibuktikan melalui pemeriksaan realisasi kegiatan serta aliran dana, tentu tidak bisa disamakan dengan seluruh nilai bantuan.
“Saya belum dapat memastikan dari dokumen yang berhasil ditelusuri apakah angka lebih dari Rp300 miliar tersebut merupakan total BKBK murni selama tiga tahun, gabungan bantuan infrastruktur dengan pos anggaran lain, atau nilai yang dihitung dengan cara berbeda. Andaikan penyaluran BKBK OKU Timur tidak sesuai prosedur, di mana letak potensi pidananya? Menurut saya, titik pemeriksaan terpenting bukan semata-mata besarnya dana, melainkan bagaimana dana itu diusulkan, ditetapkan, dicairkan, digunakan, dipertanggungjawabkan, dan apakah ada uang yang mengalir kembali kepada pihak tertentu,” paparnya.
Enam Titik Pemeriksaan Utama
1. Proposal dan Kebutuhan Kegiatan
Apakah usulan Kabupaten OKU Timur benar-benar diajukan, sesuai kebutuhan masyarakat dan didukung data yang sah?
2. Verifikasi dan Penetapan Alokasi
Apakah OPD teknis melakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku pada tahun anggaran terkait? Apakah terdapat kegiatan yang disetujui tanpa memenuhi persyaratan?
3. Penganggaran dan Pencairan
Apakah alokasi tercantum dalam APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran, serta pencairannya didukung persyaratan yang sah?
4. Realisasi Pekerjaan
Apakah jalan, jembatan atau kegiatan lain benar-benar dikerjakan sesuai volume, spesifikasi, kualitas dan harga yang dibayar?
5. Dugaan Fee Atau Potongan
Apakah ada permintaan uang, komisi, atau pengembalian dana kepada pejabat atau perantara yang terkait dengan penetapan dan pencairan bantuan?
6. Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Apakah laporan sesuai dengan kondisi sebenarnya, dibuat pada waktu yang semestinya, dan didukung bukti transaksi serta hasil pekerjaan? Kerangka tersebut sejalan dengan pendekatan pemeriksaan yang diberitakan mengenai perkara BKBK Sumsel. Pengelolaan bantuan keuangan daerah juga perlu ditelaah dengan memperhatikan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan teknis yang berlaku pada masing-masing tahun.
Siapa yang Perlu Diperiksa Apabila Ditemukan Penyimpangan?
Dikatakan Susno Duadji bawah pemeriksaan perlu mencakup dua sisi: pemerintah provinsi sebagai pemberi bantuan dan pemerintah kabupaten sebagai penerima bantuan.
Fokus pembuktian diarahkan ke fungsi apa? Gubernur dan pejabat yang menetapkan alokasi Dasar keputusan, kewenangan, proses penetapan, serta ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan. OPD teknis Provinsi Sumsel Verifikasi proposal, kelayakan kegiatan, dan pemeriksaan realisasi. BPKAD Provinsi Penganggaran, administrasi pencairan, dan pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangannya
Kemudian bupati atau pejabat terkait di OKU Timur Penentuan kegiatan, pengelolaan bantuan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. OPD teknis Kabupaten OKU Timur Pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, volume, mutu, dan laporan realisasi. Kontraktor, pemasok, atau perantara Realisasi pekerjaan, harga, hubungan transaksi, dan kemungkinan aliran uang
Apa Pasal Pidana yang Mungkin Relevan?
Jika dugaan penyimpangan didukung bukti, penyidik dapat menguji beberapa konstruksi hukum berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan memperhatikan aturan yang berlaku ketika perbuatan dilakukan.
* Pasal 2 ayat (1): Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pasal tersebut, termasuk unsur kerugian keuangan negara yang dipersyaratkan.
* Pasal 3: Apabila pejabat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk memperoleh keuntungan yang memenuhi unsur pasal dan menimbulkan kerugian negara.
* Pasal 5, 11, atau 12: Apabila terdapat bukti pemberian atau penerimaan uang yang memenuhi unsur suap atau tindak pidana terkait jabatan.
Harap dicamkan: Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis menjadi korupsi. Sebaliknya, pekerjaan yang selesai pun tidak otomatis meniadakan korupsi apabila terbukti ada suap, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi anggaran yang memenuhi unsur pidana.
Langkah paling penting untuk menguji angka BKBK yang diisuekan maka Susno Duadji menyarankan Kortastipidkor menyusun satu matriks khusus OKU Timur untuk tahun 2020, 2021, dan 2022 dengan format berikut.
Adapun Data yang Harus Direkonsiliasi yang dicari Kortastipidkor
Keputusan Gubernur per tahun nilai alokasi resmi, APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran nilai yang dianggarkan, bukti pencairan nilai yang benar-benar disalurkan, daftar kegiatan dan kontrak Nilai per kegiatan Hasil pemeriksaan fisik dan pembayaran Nilai realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan, rekening dan transaksi pihak terkait Ada atau tidaknya aliran uang yang mencurigakan
Audit investigatif Besaran kerugian negara jika terbukti.
Kesimpulan:
Informasi alokasi BKBK OKU Timur yang dipersoalkan patut diperiksa secara serius, terutama karena ada pemberitaan mengenai bantuan infrastruktur Rp269 miliar pada 2021 dan adanya laporan mengenai dugaan masalah pengelolaan BKBK 2020–2022. (ded)