Terdakwa Pemberi Suap OTT Bupati Muara Enim Dituntut KPK 2 Tahun 2 Bulan dan 2 Tahun Penjara
Palembang, LensaSN
Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA terdakwa pemberi suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 terkait OTT Bupati Muara Enim Edison, Senin (19/10/2026) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan pidana berbeda yakni Fika dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan Cory 2 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH didampingi Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Fika Nur Alawi selama 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Terdakwa Cory Erin Hardi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” tegas JPU KPK Eko Wahyu dalam persidangan.
Masih dikatakannya, di perkara ini terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi terbukti memberikan uang suap sebesar Rp13 miliar lebih kepada Edison Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim selaku Pengguna Anggaran, Abi Nurwardani Kabid Sekolah Dasar selaku Pejabat Pengadaan dan Karmidi Kabid sekaligus PPK Pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
"Pada perkara ini awalnya terdakwa Cory Erin Hardi melakukan pertemuan dengan Abi Nurwardani dan Karmidi. Dalam pertemuan itu ada kesepakatan komitmen fee 20 persen untuk Edison Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim selaku Pengguna Anggaran, Abi Nurwardani Kabid Sekolah Dasar selaku Pejabat Pengadaan dan Karmidi PPK,” ujarnya.
Menurut JPU KPK Eko Wahyu, dari pertemuan itu kemudian terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi menggunakan empat perusahaan untuk mengikuti pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
"Empat perusahaan tersebut, terdiri dari; PT My Icon Technology (PT MIT) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Dasar (SD), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Menengah Pertama (SMP), PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan PT Hit Pentabenua untuk pengadaan Chromebook Sekolah Dasar (SD). Setelah dilakukan proses e katalog perusahaan yang diajukan kedua terdakwa mendapatkan pengadaan smartboard dan chromebook,” ungkap JPU KPK.
Dilanjutkannya, kedua terdakwa mendapatkan pengadaan smartboard dan chromebook dengan menggunakan perusahaan lain tersebut karena telah memberikan uang suap yang diserahkan secara transfer bertahap kepada sejumlah rekening yang diberikan oleh Abi Nurwardani.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi telah memberikan uang suap secara sadar untuk mendapatkan pengadaan smartboard dan chromebook. Uang tersebut diserahkan secara bertahap untuk Edison, Rusdi Hairullah, Abi Nurwardani dan Karmidi agar melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jabatan mereka selaku pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara,” jelasnya
Dilanjutkannya, di perkara ini perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi berlanjut.
“Sehingga perbuatan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya. (ded)