Suasana Kantor Mabes Polri  di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta. (Foto-Antara)
Suasana Kantor Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta. (Foto-Antara)
Hukum

Kortastipidkor Polri Turun ke Sumsel Selidiki Perkara BKBK

oleh Apriandi | Senin, 19 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan (selidiki) dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus atau BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Infomasi yang dihimpun KoranSN puluhan saksi sudah dipanggil dan diperiksa Kortastipidkor Polri guna diklarifikasi.

Berdasarkan surat asli dari Kortastipidkor yang ditandatangani atas nama Kakortastipidkor Polri dan dicap basah dan diterima redaksi Suara Nusantara/KoranSN/LensaSN, Rabu (14/10/2026) bahwa pada 2026 ini saksi telah dilakukan pemanggilan dalam rangka proses penyelidikan di Kantor Kortastipidkor Polri Gedung Awaludin Jamin LL 6 Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta.

Di dalam surat dari Kortastipidkor itu tertera klasifikasi: biasa, lampiran: hal undangan klarifikasi.

Kemudian di surat itu dijelaskan rujukan pemanggilan saksi yakni Rujukan: (a) Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (b) Pasal 3, Pasal 618, dan Pasal 622 ayat (1) huruf 1 dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (c) Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 361, dan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (d) Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Informasi Nomor: R/LI/11/IV/2026/Kortastipidkor tanggal 10 April 2026, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/35/IV/RES.3.2./2025/Kortastipidkor tanggal 15 April 2026.

Sehubungan dengan rujukan di atas, bahwa Penyelidik Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Sumatera Selatan kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. (ded)