Gedung utama Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan. (foto Antaranews)
Gedung utama Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan. (foto Antaranews)
Hukum

Kortastipidkor Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Sumsel Tahun 2020-2022

oleh Apriandi | Minggu, 18 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.

Dari informasi yang diterima redaksi KoranSN sudah ada puluhan nama saksi yang telah diperiksa Kortastipidkor untuk diklarifikasi, namun KoranSN belum berhasil mendapatkannya. Meskipun demikian, ada salah satu saksi yang telah dilakukan pemeriksaan enggan disebutkan namanya secara gamblang menceritakan perkara itu kepada LensaSN.

Selain itu, LensaSN juga telah menggali informasi kepada para pihak di Sumsel terkait perkara ini. Dari sejumlah pihak tersebut ada yang bercerita secara jelas, ada yang menutup-nutupi bahkan ada juga yang menjadikannya bahan untuk diskusi terbatas. Akan tetapi pihak-pihak tersebut tidak ada yang mau namanya dikutip untuk menjadi narasumber berita.

Sementara itu berdasarkan surat asli dari Kortastipidkor yang ditandatangani atas nama Kakortastipidkor Polri dan dicap basah dan diterima redaksi Suara Nusantara/KoranSN/LensaSN, Rabu (14/10/2026), bahwa pada 2026 ini saksi telah dilakukan pemanggilan dalam rangka proses penyelidikan di Kantor Kortastipidkor Polri Gd Awaludin Jamin LL 6 Bareskrim J. Trunojoyo 3 Jakarta. Dalam surat dari Kortastipidkor itu tertera Klasifikasi: biasa, Lampiran: Hal undangan klarifikasi.

Kemudian di dalam surat itu dijelaskan rujukan pemanggilan saksi yakni Rujukan: (a) Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (b) Pasal 3, Pasal 618, dan Pasal 622 ayat (1) huruf 1 dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (c) Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 361, dan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (d) Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Informasi Nomor: R/LI/11/IV/2026/Kortastipidkor tanggal 10 April 2026, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/35/IV/RES.3.2./2025/Kortastipidkor tanggal 15 April 2026.

Sehubungan dengan rujukan di atas, bahwa Penyelidik Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Sumatera Selatan kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. (ded)