Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH. (Foto-Istimewa)
Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH. (Foto-Istimewa)
Hukum

Susno Duadji: Ungkap Aktor Utama Perkara Sungai Lalan!

oleh Apriandi | Kamis, 15 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mengatakan, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Muba semoga Kejati Sumsel dapat mengungkap tersangka yang merupakan aktor utamanya.

Hal tersebut dikatakannya karena menjadi pertanyaan mengapa penyidikan perkara tersebut nampak lamban seperti jalan ditempat.

"Kita positif thinking saja, semoga dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sedang membidik untuk mengungkap tersangka pada level pengambil keputusan, yakni ungkap aktor utamanya, tidak hanya level pelaksana. Atau yang buat perkara ini menjadi lamban justru kemungkinan bukan mencari peristiwa pidananya," tegas Susno Duadji.

Masih dikatakannya, bahwa informasi yang disampaikan Kejati Sumsel menyebut bahwa penyidikan perkara tersebut masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara. Artinya, perkara sudah naik dari sekadar siapa yang menerima uang menjadi siapa yang menciptakan atau mengendalikan sistemnya.

"Kalau dilihat dari konstruksi perkaranya dugaan korupsi Sungai Lalan sebenarnya bukanlah perkara yang terlalu sulit. Untuk itulah menjadi mempertanyakan mengapa penyidikannya lamban. Padahal, penyidik sudah melakukan penggeledahan di KSOP Palembang dan Dishub Muba, menyita dokumen serta uang. Kemudian pada Juni 2026 YK Kepala Wilker Karang Agung KSOP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan pelayaran. Barulah setelah itu muncul istilah aktor utama,” ujarnya.

Lanjutnya, sebenarnya ada empat lapisan pelaku dalam dugaan korupsi Sungai Lalan ini, terdiri dari; lapisan pertama pembuat kebijakan, yakni siapa yang menggagas kewajiban kapal menggunakan jasa pemanduan? Lapisan kedua yang punya kewenangan, siapa yang punya kewenangan mengoperasikan anggaran? Lapisan ketiga penikmat uang, yaitu jasa lalu lintas dan pemanduan dibayar kepada siapa dan siapa yang menikmati?.

“Lapisan keempat aktor pengendali, siapa yang sebenarnya mempunyai kekuasaan untuk membuat sistem itu berjalan selama bertahun-tahun?,” kata Susno Duadji.

Berdasarkan informasi publik, sambung Susno Duadji, ada beberapa hal yang menarik, dimana perkara sebenarnya sudah mempunyai pintu masuk yang cukup jelas, yakni ada Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang intinya kapal/tongkang yang melintas kawasan jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemandu.

“Kemudian Dishub Muba bekerja sama dengan operator pemandu sejak 2019, kapal dikenai sekitar Rp9-13 juta sekali melintas dan dugaan hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah sehingga akibatkan potensi keuntungan ilegal/kerugian yang disebut penyidik sekitar Rp160 miliar. Dengan lambannya perkara ini publik bersabar, tetap kawal perkaranya dan jangan lupa karena ada perkara lain di Sumatera Selatan yang tidak kalah menarik," pungkasnya. (ded)