Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Dudung Abdurachman usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Palembang, Rabu (14/10/2026). (Foto-Antara)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Dudung Abdurachman usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Palembang, Rabu (14/10/2026). (Foto-Antara)
Politik

Menko Polkam Tekankan Lima Prioritas Penanganan Karhutla di Sumsel

oleh Apriandi | Rabu, 14 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Dudung Abdurachman menekankan lima prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, mulai dari percepatan pemadaman, penguatan operasi terpadu, pencegahan, pengawasan perusahaan, hingga penegakan hukum.

"Lima prioritas tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi karhutla, terutama di wilayah gambut dan daerah yang sulit dijangkau," kata Dudung usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Palembang, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan prioritas pertama adalah mempercepat pemadaman kebakaran dengan mengutamakan wilayah gambut, lokasi yang sulit dijangkau, serta titik api di bawah permukaan tanah.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendinginan, pembasahan, patroli ulang, dan verifikasi hingga kebakaran benar-benar tuntas. Status penanganan setiap titik kebakaran juga harus diperbarui agar perkembangannya dapat dipantau secara akurat.

Prioritas kedua adalah memperkuat operasi terpadu dengan menyinergikan satuan tugas darat dan udara serta satuan tugas darurat dalam penanganan karhutla. Optimalisasi pengeboman air (water bombing) dan operasi modifikasi cuaca (OMC) dilakukan sesuai kondisi di lapangan.

Prioritas ketiga adalah memperkuat pencegahan melalui integrasi data satelit, titik panas, cuaca, tingkat kekeringan, kondisi muka air gambut, laporan masyarakat, dan hasil patroli. Data tersebut digunakan untuk menentukan wilayah prioritas operasi sebelum kebakaran meluas.

Selanjutnya, prioritas keempat adalah memperkuat tanggung jawab pemegang izin usaha di sektor kehutanan dan perkebunan. Pemegang izin diwajibkan memastikan kesiapan standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan tindakan nyata dalam mencegah dan menangani kebakaran.

"Evaluasi terhadap kebakaran berulang dan kepatuhan perusahaan juga akan diperkuat, termasuk penerapan konsekuensi hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran," jelasnya.

Prioritas kelima adalah memperkuat penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti tanpa tebang pilih terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup hingga 15 September 2026, sebanyak 12 badan usaha telah disegel dengan luas lahan mencapai 3.004 hektare.

Sementara itu, Kepolisian mencatat penanganan perkara karhutla yang meliputi 35 laporan polisi, 44 tersangka perorangan, serta 16 tersangka dari badan hukum.

Selain lima prioritas tersebut, rapat koordinasi juga menekankan pentingnya penyatuan data dan komunikasi publik. Informasi penanganan karhutla harus disampaikan secara berkala, akurat, transparan, dan dapat diverifikasi melalui koordinasi dengan media.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor tersebut, penanganan karhutla di Sumatera Selatan diharapkan semakin efektif dalam pemadaman maupun pencegahan, sehingga dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas penerbangan dapat diminimalkan. (Antara)