Tersangka Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga (rompi tahanan KPK) saat berada di Gedung KPK. (Foto Antaranews)
Tersangka Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga (rompi tahanan KPK) saat berada di Gedung KPK. (Foto Antaranews)
Hukum

Rabu Depan Titin dan Angga Disidangkan Terkait Suap Pengondisian WTP BPK Muara Enim

oleh Apriandi | Kamis, 22 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Titin Rita Lestari Pemeriksa Muda pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel (Sumatera Selatan) yang juga Pengendali Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 dan Augusz Dewanggara alias Angga yang merupakan tersangka penerima suap pengondisian audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 akan menjalani sidang perdana Rabu pada minggu depan yakni tanggal 28 Oktober 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Dharma Tanjung, Kamis (22/10/2026) membenarkan tersangka Titin Rita Lestari dan Angga akan jalani persidangan Rabu minggu depan.

“Titin dan Angga akan menjalani sidang perdana minggu depan karena berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.

Sementara dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang jadwal sidang tersangka Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga telah ditetapkan, yakni Rabu tanggal 28 Oktober 2026 Pukul 10.00 WIB s/d selesai dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Titin dan Angga pihak penerima uang, sedangkan untuk yang memberikan uang suap yakni tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang dakwaan, mereka yaitu; Edison (Bupati Muara Enim), Fika Nur Alawi (Direktur PT Millenium Solusi Abadi) dan Cory Erin Hardi (Pegawai marketing PT MSA),” ungkap JPU KPK, Surya Dharma Tanjung.

Sedangkan saat dalam persidangan dakwaan terdakwa Edison, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, Kamis (22/10/2026) Tim JPU KPK menyebut nama Bobby Adhityo Rizaldi Anggota V BPK RI.

JPU KPK Surya Dharma Tanjung mengatakan, perkara ini berawal dari adanya temuan BPK terkait pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang pengadaannya didapatkan oleh terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi. Dimana temuan BPK tersebut yaitu sebesar Rp29.055.428.162,64 atau Rp29 miliar lebih yang terdiri dari ketidakwajaran harga E-Katalog pemenang pengadaan smartboard sebesar Rp21.283.200.000,00 dan kelebihan pembayaran pengadaan smartboard Rp7.772.228.162,64 sehingga mengakibatkan opini pemeriksaan menjadi WDP (Wajar dengan Pengecualian).

“Mengetahui adanya temuan dari BPK maka terdakwa Edison mengarahkan Rusdi Hairullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Kemudian pada 14 Mei 2026 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Rusdi Hairullah bersama M Tarmizi Ismail Kepala Dinas PMPTSP Muara Enim, Fera Sari Inspektur Pemkab Muara Enim dan Yoan Nofriansyah Kasubbag Perencanaan Disdikbud Muara Enim atas perintah Edison menemui M Ridho Ketua Tim Pemeriksa untuk berkonsultasi serta melengkapi dokumen yang menjadi temuan. Kemudian M Ridho mengajak para pihak tersebut menemui Wenny Lia Plh Kepala Perwakilan BPK Sumsel dan Titin Rita Lestari (tersangka berkas terpisah) selalu Pengendali Teknis BPK Sumsel. Dalam pertemuan ini, Wenny Lia dan Titin menyampaikan agar terdakwa Edison selaku Bupati Muara Enim yang langsung menemuinya,” ungkap JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Hakim Anggota Fatimah SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

Masih kata JPU, pada 15 Mei 2026, terdakwa Edison menemui Wenny Lia dan Titin di Kantor BPK Sumsel meminta agar hasil pemeriksaan LKPD Pemkab Muara Enim TA 2025 dibuat dengan opini WTP sebagaimana LKPD Tahun 2024, dengan alasan terdakwa Edison baru pertama kali menjabat Bupati Muara Enim, karena akan berdampak kepada kinerjanya dan jelek di mata masyarakat Muara Enim.

“Atas permintaan tersebut Wenny Lia tidak menyanggupinya, karena ada beberapa temuan dalam pemeriksaan dan penentuan opini juga harus dilakukan reviu oleh BPK RI Pusat. Kemudian Edison menyampaikan akan meminta bantuan kepada Bobby Adhityo Rizaldi, namun Wenny Lia mengatakan bahwa selama pemeriksaan Bobby Adhityo Rizaldi melarang untuk ditemui. Menindaklanjuti pertemuan itu, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah, Abi Nurwardani Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dan Harmison Anggota DPRD Muara Enim sekaligus adik kandung Edison untuk pergi ke Jakarta menemui orang yang dapat mengurus temuan BPK,” katanya.

Selanjutnya, sambung JPU KPK, Rusdi Hairullah, Abi Nurwardani dan Harmison berangkat ke Jakarta, yang kemudian Harmison menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga (tersangka berkas terpisah) karena Harmison mengetahui dan mengenal Angga sebagai orang yang dapat mengurus pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK serta dekat dengan Bobby Adhityo Rizaldi.

“Augusz Dewanggara alias Angga pernah menjadi tenaga ahli ketika Bobby Adhityo Rizaldi menjabat Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Selatan periode 2019 sampai dengan 2024, sehingga Angga memanfaatkan kedekatannya dengan Bobby Adhityo Rizaldi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” ungkap JPU KPK Surya Dharma Tanjung dalam persidangan.

Dikatakan JPU, pada 16 Mei 2026 di Kafe Kopi Selera Klasik di Kota Wisata Cibubur, Harmison, Rusdi Hairullah dan Abi Nurwardani bertemu dengan Augusz Dewanggara alias Angga yang datang bersama Mulyono yang juga orang dekat Bobby Adhityo Rizaldi. Di pertemuan ini Angga menyatakan akan membantu mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Pemkab Muara Enim TA 2025. Selanjutnya Rusdi Hairullah dan Abi Nurwardani melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada terdakwa Edison.

“Augusz Dewanggara alias Angga juga menghubungi Titin Rita Lestari melalui chat WA (WhatsApp) meminta agar temuan BPK di Pemkab Muara Enim dikurangi nilainya, dalam pesan WA Angga menyampaikan kepada Titin kalau bos sudah oke. Selanjutnya Abi Nurwardani menyampaikan kepada terdakwa Cory Erin Hardi untuk melengkapi temuan BPK dan meminta disiapkan Rp500 juta untuk diberikan kepada pihak BPK atas pengurangan nilai temuan BPK, yang kemudian Cory melapor kepada terdakwa Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) sehingga Fika menyiapkan uang tersebut untuk diberikannya melalui Cory,” papar JPU KPK.

Lebih jauh dikatakannya, pada 6 Juni 2026 bertempat di parkiran Hotel Posto Domire Bendungan Hilir Jakarta, terdakwa Cory Erin Hardi menemui Abi Nurwardani dan menyerahkan kardus air mineral yang berisi uang Rp500 juta. Selanjutnya Abi Nurwardani menemui Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono orang dekat Bobby Adhityo Rizaldi, disaat itulah Abi Nurwardani menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono di Restoran Sitro Hotel Artotel, sedangkan sisanya Rp 300 juta dikuasai Abi Nurwardani. Dalam pertemuan tersebut Abi Nurwardani juga menanyakan apakah perlu menemui Titin Rita Lestari, namun dijawab Augusz Dewanggara alias Angga tidak perlu, karena bagian untuk Titin Rita Lestari menjadi urusannya.

“Dari itulah dalam perkara ini terdakwa Edison, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi merupakan pihak pemberi uang suap Rp500 juta kepada Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 yang juga Pemeriksa Muda pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Pemberian uang ini dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud untuk mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim khususnya pada temuan pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Titin Rita Lestari,” jelas JPU KPK.

Atas perbuatan tersebut, lanjut JPU KPK, para terdakwa didakwa Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atau Kedua Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 49 Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas JPU KPK.

Atas dakwaan Tim JPU KPK, terdakwa Edison, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi melalui Tim Advokat menyatakan melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi.

“Sidang akan kita buka Kamis mendatang dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa," tandas Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH. (ded)