PPK Akui Terima Jatah Rp300 Juta, Sidang Suap Bupati Muara Enim
Palembang, LensaSN
Karmidi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim mengakui dirinya mendapat jatah fee Rp300 juta dalam perkara OTT Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Hal itu dikatakan saksi Karmidi, Rabu (16/9/2026) saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi Pegawai Marketing PT MSA terdakwa pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Saya menerima Rp300 juta dari Abi Nurwardani (Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tersangka berkas terpisah)," ujar saksi Karmidi di persidangan.
Menurutnya, uang tersebut diterimanya terkait pengadaan smartboard dan chromebook.
"Tapi semua uang tersebut sudah saya kembalikan ke KPK saat diperiksa penyidik,” ujar saksi.
Terkait hal tersebut, Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH dan Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH mencecar saksi Karmidi.
“Sejak kapan saksi menjabat PPK?," tanya Hakim.
Dijawab saksi Karmidi jika dirinya menjadi PPK sejak tahun 2019.
Selanjut Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH menanyakan kepada saksi Karmidi terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi di berkas perkara.
"Saksi awalnya nolak jadi PPK, tapi karena ada jaminan dari Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) saksi baru mau jadi PPK, bahkan jabat PPK dari tahun 2019, lapang ye?,” ujar Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Kemudian Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menanyakan kepada Tim JPU KPK apakah saksi Karmidi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“JPU apakah saksi Karmidi ini sudah ditetapkan tersangka?," tanya Hakim dalam persidangan.
“Belum ditetapkan tersangka Yang Mulia Majelis Hakim,” jawab JPU KPK, Meyer Simanjuntak.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH juga mencecar saksi Karmidi terkait uang Rp300 juta yang diterima saksi di perkara tersebut.
"Uang Rp300 juta itu mengapa saksi terima,” kata Hakim Fatimah SH MH.
“Saya dikasih Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) Rp300 juta ya saya terima saja. Dari jumlah uang itu ada yang ditransfer. Namun semua uang tersebut kan sudah saya kembalikan ke KPK,” ujar saksi Karmidi dalam persidangan.
Hakim Fatimah SH MH kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi apakah PPK tidak mendapatkan honor resmi.
"Ada tidak honor resmi PPK di Muara Enim? Gaji saksi sebagai Kabid pada Dinas Pendidikan Muara Enim berapa?,” ujar Hakim kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Diungkapkan saksi Karmidi jika PPK tidak ada honor karena sudah mendapatkan Tukin (Tunjangan Kinerja).
"Semua PPK tidak ada honornya, karena kan sudah mendapat Tukin. Kalau sebagai Kabid untuk Tukin saya Rp6,7 juta, sedangkan gaji Rp5 juta karena saya ASN Golongan 4A. Tapi 2026 ini saya sudah pensiun,” jelas saksi.
Terkait hal itu, Hakim Fatimah SH MH bertanya kepada saksi Karmidi apakah uang Rp300 juta yang diterima saksi dan telah dikembalikan ke KPK merupakan uang yang sah.
"Menurut saksi Rp300 juta itu uang yang sah atau tidak,” tegas Hakim kepada saksi.
Dijawab saksi Karmidi jika uang Rp300 juta yang diterimanya dari Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) dalam perkara pengadaan smartboard dan chromebook tersebut adalah uang tidak sah.
"Saya tidak tahu sumber uangnya dari mana, karena uang itu tidak sah makanya saya kembali ke KPK,” pungkas saksi Karmidi.
Diketahui di perkara ini KPK sebelumnya telah melakukan OTT kepada Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Usai OTT, empat tersangka ditetapkan, mereka yakni; Edison, Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)