Sejumlah pelajar berangkat sekolah menggunakan perahu tradisional melewati kawasn yang diselimuti kabut asap di Sungai Ogan, Palembang, Sumatera Selatan. (Foto-Antara)
Sejumlah pelajar berangkat sekolah menggunakan perahu tradisional melewati kawasn yang diselimuti kabut asap di Sungai Ogan, Palembang, Sumatera Selatan. (Foto-Antara)
Pemerintahan

Gubernur Sumsel Beri Sekolah Kewenangan Atur Belajar saat Kabut Asap

oleh Apriandi | Jumat, 04 September 2026

Palembang, LensaSN

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan kebijakan terkait metode pembelajaran kepada masing-masing sekolah di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah daerah itu.

Herman Deru di Palembang, Jumat (4/9/2026), mengatakan sekolah dapat menentukan metode pembelajaran yang diterapkan dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara hybrid, menyesuaikan jam masuk maupun mempercepat waktu pulang sekolah, hingga melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi mengharuskan.

"Dalam hal ini apakah hybrid, extend jam masuk atau percepatan jam pulang atau PJJ. Kita kembalikan ke sekolah masing-masing," katanya.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap yang berbeda di setiap wilayah sehingga penyesuaian metode pembelajaran dinilai perlu diserahkan kepada satuan pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 yang ditujukan kepada kepala daerah dan satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak kabut asap karhutla.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan juga telah menerbitkan surat edaran pada 21 Agustus 2026 mengenai kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap bagi satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diminta memantau serta menginformasikan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua atau wali.

Satuan pendidikan juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, termasuk olahraga, kegiatan praktik, upacara, apel, serta kegiatan lainnya.

Selain itu, sekolah diminta mengoptimalkan pembelajaran di dalam ruangan, menggunakan masker, dan menyesuaikan jam belajar berdasarkan kondisi daerah setempat.

Apabila diperlukan, sekolah diperkenankan melaksanakan pembelajaran secara daring hingga kondisi udara membaik.

Sekolah juga diminta memastikan ketersediaan air minum yang cukup dan mengimbau peserta didik menjaga kondisi tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Apabila terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, atau pusing, pihak sekolah diminta memberikan penanganan awal dan menginformasikannya kepada orang tua atau wali. (Antara)