Suasana sidang perlawanan atau ekspedisi terdakwa Edison Bupati Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/LensaSN)
Suasana sidang perlawanan atau ekspedisi terdakwa Edison Bupati Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/LensaSN)
Hukum

Edison Tegaskan Henky Putrawan Harus Tanggung Jawab Atas Temuan BPK Rp29 Miliar!

oleh Apriandi | Kamis, 29 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Terdakwa Edison Bupati Muara Enim melalui Tim Advokat, Kamis (29/10/2026) menegaskan, Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim harus tanggung jawab atas temuan BPK terkait pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sebesar Rp29 miliar lebih atau Rp29.055.428.162,64

Hal tersebut diungkapkan Tim Advokat dari Edison terdakwa dugaan korupsi suap pengondisian audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK untuk Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 dalam sidang agenda perlawanan atau eksepsi (nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang.

“RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) termasuk anggaran untuk pengadaan smartboard dan chromebook disetujui dan disahkan pada zaman kepemimpinan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan. Dimana Henky Putrawan melakukan penandatangan persetujuan anggaran di tahun 2024 yang anggarannya untuk tahun 2025. Sehingga terkait temuan BPK untuk pengadaan smartboard sebesar Rp29.055.428.162,64 yang terdiri dari ketidakwajaran harga E-Katalog pemenang pengadaan smartboard Rp21.283.200.000,00 dan kelebihan pembayaran pengadaan smartboard Rp7.772.228.162,64 melekat menjadi tanggungjawab Henky Putrawan. Jadi Henky Putrawan dan Kepala OPD saat itu harus tanggung jawab. Sebab saat persetujuan dan penandatanganan anggaran kala itu Edison belum menjadi Bupati Muara Enim,” tegas Tim Advokad Edison dalam persidangan.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk pemberian Rp500 juta yang disebut di dalam dakwaan JPU KPK diberikan oleh Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim untuk Titin Rita Lestari Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumatera Selatan (terdakwa berkas terpisah), yang uangnya diserahkan melalui Augusz Dewanggara alias Angga (terdakwa berkas terpisah) merupakan uang dari terdakwa Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan terdakwa Cory Erin Hardi Marketing PT MSA.

“Dari uraian dakwaan JPU KPK terkait penyerahan uang Rp500 juta yang uangnya buat mengurangi temuan BPK agar audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tidak ada sama sekali disebutkan dan berkaitan dengan terdakwa Edison,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Tim Advokat terdakwa Edison, dakwaan JPU KPK dinilainya tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga surat dakwaan harus batal demi hukum.

“Untuk itulah dalam perlawanan nota keberatan ini kami Tim Advokat terdakwa Edison dengan ini meminta agar Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menerima dan mengabulkan secara keseluruhan perlawanan nota keberatan kami, meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum atau tidak dapat diterima, dan menyatakan persidangan perkara terdakwa Edison dihentikan. Atau kalau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, perlawanan atau eksepsi Tim Advokat dari terdakwa Edison akan dijawab pihaknya pada sidang pekan depan.

“Sedangkan untuk Henky Putrawan yang disebut dalam perlawanan atau eksepsi Tim Advokat dari terdakwa Edison nanti kita lihat proses persidangan pembuktian. Apabila keterangan Henky Putrawan dibutuhkan untuk pembuktian perkara ini maka Henky akan kita hadirkan sebagai saksi di persidangan,” ujarnya.

JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz juga menerangkan bahwa saat di tahap penyidikan Bupati PALI Asgianto pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK.

“Kalau untuk Bupati PALI tersebut juga sama seperti Henky Putrawan, apabila dibutuhkan untuk pembuktian maka tidak menutup kemungkinan baik itu Bupati PALI maupun Hengky Putrawan semuanya kita hadirkan sebagai saksi di persidangan. Bukan hanya itu, apabila ada saksi lainnya yang tidak ada di dalam berkas perkara tapi keterangannya dibutuhkan buat pembuktian tentunya kami dari Tim JPU KPK maupun Tim Advokat dari terdakwa juga bisa menghadirkan saksi tersebut,” tandasnya. (ded)