Titin dan Angga Didakwa KPK Terima Suap Rp500 Juta untuk Pengondisian WTP Muara Enim
Palembang, LensaSN
Titin Rita Lestari Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) dan Augusz Dewanggara alias Angga terdakwa penerima suap pengondisian audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025, Rabu (28/10/2026) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz bersama tim mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa menerima hadiah berupa uang suap dari Edison Bupati Muara Enim (terdakwa berkas terpisah) bersama-sama dengan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (terdakwa berkas terpisah), Cory Erin Hardi Staf Marketing PT Millenium Solusi Abadi (terdakwa berkas terpisah) dan Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang keseluruhannya berjumlah Rp500 juta.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang suap Rp500 juta tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan, yaitu agar mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2025 khususnya pada temuan Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sehingga Pemkab Muara Enim menerima WTP dari BPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa Titin Rita Lestari selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumsel,” tegas JPU KPK.
Masih dikatakan JPU bahwa terdakwa Titin Rita Lestari sebagai Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumsel mempunyai tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK, sekaligus juga selaku Pengendali Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim
“Sedangkan terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga pernah menjadi tenaga ahli Bobby Adhityo Rizaldi Anggota V BPK RI sejak Bobby Adhityo Rizaldi menjabat Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Selatan periode 2019 sampai dengan 2024, sehingga Augusz Dewanggara alias Angga memanfaatkan kedekatannya dengan Bobby untuk mendapatkan keuntungan dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK,” ungkap JPU KPK.
Menurut JPU KPK, dalam perkara ini pada sekitar Oktober 2025 terdakwa Titin Rita Lestari menghubungi Ahdony Asfiansyah selaku Kasubdit Pemeriksa I C 2 BPK RI untuk meminta bantuan terkait peningkatkan karirnya dari Pemeriksa Muda menjadi Pemeriksa Madya. Selanjutnya Titin Rita Lestari mengirimkan curriculum vitae kepada Ahdony Asfiansyah untuk diteruskan ke terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga.
“Kemudian pada 23 Oktober 2025 terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga mengirimkan curriculum vitae terdakwa Titin Rita Lestari kepada Cendy Avrian selaku Kepala Bidang II BPK Perwakilan Sumsel melalui chat WA, dengan permintaan agar menjadikan terdakwa Titin Rita Lestari sebagai Pengendali Teknis pada Pemeriksaan LKPD Pemkab Muara Enim TA 2025, sehingga jabatan terdakwa Titin Rita Lestari dapat naik menjadi Pemeriksa Madya,” papar JPU.
Kata JPU KPK, kemudian pada 25 Oktober 2025 Titin Rita Lestari menghubungi terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga untuk memperkenalkan diri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan bertemu pada tanggal 12 Desember 2025 bertempat di Restaurant Atjeh Connection Bendungan Hilir Jakarta.
“Selanjutnya pada 20 Mei 2026 dilaksanakan reviu hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK Perwakilan Sumsel oleh Tim Reviu BPK RI Pusat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung, sebagaimana Kertas Kerja Perumusan Opini Tim Pemeriksa yang diajukan terdapat temuan pada Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sebesar Rp29 miliar lebih atau Rp29.055.428.162,64 yang terdiri dari Ketidakwajaran Harga E-Katalog Pemenang Pengadaan Smartboard Rp21.283.200.000 dan Kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Smartboard sebesar Rp7.772.228.162,64 sehingga mengakibatkan opini pemeriksaan menjadi WDP. Pada saat pelaksanaan reviu tersebut, terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga meminta terdakwa Titin Rita Lestari untuk mengurangi temuan tersebut sehingga Titin Rita Lestari mengeluarkan hasil WTP dengan mengurangi jumlah temuan,” papar JPU.
Terkait hal itu, sambung JPU KPK, Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim atas arahan Edison Bupati Muara Enim menyampaikan agar Cory Erin Hardi Staf Marketing PT Millenium Solusi Abadi menyiapkan Rp500 juta untuk pihak BPK atas pengurangan nilai temuan. Selanjutnya Cory menyampaikan kepada Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi yang selanjutnya uang Rp500 juta diserahkan oleh Abi Nurwardani.
“Penyerahan uang dilakukan Cory Erin Hardi dengan memasukan uang ke kardus air mineral dan menyimpannya di mobil milik Cory, dan pada 6 Juni 2026 di parkiran Hotel Posto Domire Bendungan Hilir Jakarta Cory Erin Hardi menyerahkan kardus air mineral berisi uang Rp500 juta kepada Abi Nurwardani. Setelah itu Abi menemui terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono di Hotel Artotel Living World Grand Wisata Jalan Boulevard Kota Wisata Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Bogor. Dalam pertemuan ini, Abi Nurwardani menyerahkan Rp200 juta kepada terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga, sedangkan sisanya Rp300 juta masih dikuasai Abi Nurwardani. Dimana saat itu Abi menanyakan apakah perlu menemui terdakwa Titin Rita Lestari, namun dijawab Augusz Dewanggara alias Angga tidak perlu, karena bagian terdakwa Titin Rita Lestari menjadi urusan terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga,” papar JPU KPK.
Lanjut JPU, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atau Kedua, didakwa Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas JPU KPK.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Titin Rita Lestari mengajukan perlawanan atau eksepsi. Sedangkan terdakwa Augusz Dewanggara alias Angga tidak mengajukan eksepsi.
“Sidang dengan ini ditutup dan akan dibuka kembali pekan depan,” tandas Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH. (ded)