Edison, Abi, Rusdi dan Karmidi Disebut KPK Terima Rp13 Miliar Lebih dalam Perkara Suap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim
Palembang, LensaSN
Terdakwa Edison Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan Adi Triayadi Agustian, Rabu (28/10/2026) menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan korupsi suap pengadaan chromebook dan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu menyebut terdakwa Edison, terdakwa Abi Nurwardani, saksi Rusdi Hairullah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dan saksi Karmidi PPK Kabid di Disdik dan Kebudayaan Muara Enim menerima uang suap dengan total Rp13 miliar lebih atau
Rp13.053.432.000. Sedangkan untuk terdakwa Adi Triayadi Agustian adalah keluarga dan juga orang kepercayaan terdakwa Edison untuk membantu mendampingi Edison dalam kegiatan dinas maupun kegiatan non kedinasan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan uang.
“Uang suap Rp13 miliar lebih ini adalah fee 20 persen yang diberikan oleh Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA (keduanya terdakwa berkas perkara terpisah) terkait pengadaan smartboard dan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” tegas JPU KPK.
Dijelaskan JPU, dari total Rp13 miliar lebih tersebut untuk terdakwa Edison menerima suap Rp4,6 miliar lebih atau Rp4.670.000.000, Rusdi Hairullah menerima Rp3,3 miliar atau Rp3.370.000.000, Karmidi menerima uang Rp300 juta. Sehingga total uang dari yang diterima Edison, Rusdi Hairullah dan Karmidi Rp8.340.000.000.
“Sedangkan Abi Nurwardani menerima Rp4,7 miliar lebih atau Rp4.713.432.000. Sehingga dalam perkara ini total uang suap seluruhnya berjumlah Rp13.053.432.000,” terang JPU.
Dalam perkara tersebut, sambung JPU KPK, para terdakwa didakwa Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c JoPasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Kedua, Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atau Ketiga, Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 49 Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tandas JPU.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Edison dan Adi Triayadi Agustian menyatakan mengajukan perlawanan atau eksepsi. Sedangkan Abi Nurwardani tidak mengajukan perlawanan.
“Sidang kita tutup dan akan kembali kita buka pada pekan depan," tandas Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH.(ded)